Digitalisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang semestinya menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pemilihan. Namun, kemajuan teknologi tidak otomatis menjamin terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Persoalan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Pilkades dapat dilaksanakan secara digital, melainkan apakah seluruh prosesnya telah menjamin kepastian hukum, kesetaraan bagi para calon, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya masyarakat.
Karawang sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengatur penyelenggaraan Pilkades. Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa kemudian diubah melalui Perbup Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi tersebut juga berada dalam kerangka kebijakan pemerintahan desa yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Secara prinsip, Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan masyarakat desa yang harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perbup Nomor 4 Tahun 2021 mengatur tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Sementara itu, perubahan melalui Perbup Nomor 51 Tahun 2025 menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, termasuk pemanfaatan teknologi.
Akan tetapi, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administratif. Ukuran keberhasilan sebuah aturan terletak pada kemampuannya memberikan kepastian, mencegah penyimpangan, menyelesaikan sengketa, dan melindungi hak seluruh pihak yang terlibat. Jika persoalan yang sama terus muncul dalam setiap penyelenggaraan, pemerintah daerah perlu mengevaluasi bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga kecukupan norma dan petunjuk teknis yang digunakan.
Seleksi Bakal Calon Harus Terbuka
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah proses seleksi tambahan ketika jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang. Pasal 54 Perbup Nomor 4 Tahun 2021 mengatur mekanisme seleksi dengan sejumlah kriteria, antara lain pengalaman kerja, tingkat pendidikan, usia, dan ujian tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi tambahan pada dasarnya dapat dipahami sebagai mekanisme untuk menentukan calon sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, persoalan dapat muncul ketika kriteria penilaian tidak dijelaskan secara terukur, bobot setiap unsur tidak dipahami secara seragam, atau hasil ujian tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan, misalnya, harus dinilai berdasarkan definisi, bukti administrasi, dan bobot yang jelas. Tanpa pedoman yang seragam, perbedaan penafsiran di tingkat panitia berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan.
Demikian pula dengan pelaksanaan CAT. Sistem berbasis komputer bukan jaminan otomatis bahwa seleksi berlangsung transparan. Panitia tetap harus menyediakan mekanisme untuk menjelaskan hasil, memastikan integritas data, mendokumentasikan proses, serta memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan keberatan melalui prosedur yang sah.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh data pribadi peserta kepada publik. Yang harus dibuka adalah informasi mengenai prosedur, kriteria, bobot penilaian, tata cara penetapan hasil, dan mekanisme keberatan. Dengan demikian, kepercayaan terhadap hasil seleksi tidak hanya bergantung pada pernyataan panitia, tetapi juga pada bukti bahwa prosesnya dapat diuji.
Netralitas Petahana dan Potensi Konflik Kepentingan
Persoalan berikutnya adalah menjaga netralitas kepala desa petahana dan perangkat desa yang terlibat dalam kontestasi politik lokal. Ketika petahana kembali mencalonkan diri atau memiliki anggota keluarga yang ikut dalam pemilihan, potensi konflik kepentingan perlu diantisipasi sejak awal.
Ketentuan mengenai cuti bagi petahana dan perangkat desa yang mencalonkan diri harus diterapkan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan administratif terhadap kewajiban cuti. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa fasilitas, kewenangan, sumber daya, dan aparatur desa tidak digunakan untuk menguntungkan calon tertentu.
Usulan penerbitan surat edaran bupati mengenai pencegahan konflik kepentingan, termasuk dalam situasi ketika keluarga dekat petahana ikut berkontestasi, patut dikaji. Meski demikian, kebijakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tidak menciptakan larangan baru di luar ketentuan hukum, serta tetap menghormati hak politik setiap warga negara.
Prinsip utamanya sederhana: setiap calon harus memperoleh kesempatan yang setara. Tidak boleh ada calon yang diuntungkan oleh akses terhadap jabatan, fasilitas pemerintahan, maupun pengaruh administratif. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan petahana.
E-Voting Harus Dapat Diaudit
Pemanfaatan teknologi dalam Pilkades juga menghadirkan tantangan tersendiri. Sistem elektronik memang berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, legitimasi hasil pemilihan tetap ditentukan oleh integritas sistem, akurasi data pemilih, keamanan perangkat, serta keterbukaan proses audit.
Persoalan Pilkades Cikampek Utara yang disebut memunculkan perbedaan antara data surat undangan pemilih dan rekapitulasi suara, serta berujung pada kebuntuan mediasi dan proses hukum, menjadi pengingat pentingnya tata kelola data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan data tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti kecurangan. Namun, setiap ketidaksesuaian wajib ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan data pemilih, catatan penggunaan perangkat, berita acara, dan bukti lain yang relevan.
Dalam sistem pemilihan digital, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui tampilan layar atau hasil yang keluar secara otomatis. Harus tersedia jejak audit yang memungkinkan proses diperiksa secara independen tanpa mengorbankan kerahasiaan pilihan pemilih.
Saksi calon, panitia, pengawas, dan pihak yang berwenang menyelesaikan perselisihan harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai mekanisme tersebut. Prosedur ketika terjadi gangguan perangkat, ketidaksesuaian data, atau keberatan terhadap hasil juga harus ditetapkan sebelum pemungutan suara berlangsung, bukan baru dirumuskan setelah sengketa muncul.
Status PPPK Jangan Menjadi Sumber Sengketa
Sinkronisasi regulasi juga perlu dilakukan terhadap perkembangan hukum kepegawaian nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengakui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari aparatur sipil negara bersama pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, ketentuan mengenai pengalaman kerja dalam seleksi bakal calon kepala desa perlu ditelaah kembali, terutama apabila rumusan dalam peraturan daerah atau peraturan bupati belum secara tegas mengakomodasi status PPPK. Ketidakjelasan definisi dan pengakuan pengalaman kerja dapat membuka ruang perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa administrasi.
Namun, pengakuan PPPK sebagai ASN tidak serta-merta berarti seluruh pengalaman kerja PPPK otomatis harus memperoleh bobot tertentu dalam seleksi tambahan. Hal tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan bunyi regulasi, tujuan kriteria penilaian, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh peserta.
Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan bahwa setiap persyaratan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Kepastian hukum harus hadir sebelum proses seleksi dimulai agar bakal calon tidak dihadapkan pada penafsiran yang berubah-ubah setelah mengikuti tahapan pemilihan.
Revisi Menyeluruh, Bukan Sekadar Tambal Sulam
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pilkades di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan perubahan pasal secara parsial ketika muncul masalah baru. Evaluasi harus mencakup konsistensi antarketentuan, kesiapan teknologi, kapasitas panitia, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), DPRD, pemerintah desa, akademisi, praktisi hukum, kelompok masyarakat sipil, serta perwakilan calon perlu dilibatkan dalam proses evaluasi. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan regulasi baru, melainkan membangun sistem yang mudah dipahami, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar operasional prosedur juga harus dipublikasikan secara memadai. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana data pemilih diverifikasi, bagaimana hasil seleksi tambahan dihitung, bagaimana perangkat elektronik diuji, bagaimana keberatan diproses, dan ke mana sengketa harus diajukan.
Pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Keterlibatan masyarakat bukan untuk menggantikan kewenangan panitia atau lembaga yang berwenang, melainkan memastikan penyelenggaraan Pilkades berlangsung terbuka dan setiap persoalan memperoleh penanganan yang jelas.
Pada akhirnya, digitalisasi Pilkades bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperbaiki kualitas demokrasi desa. Regulasi yang lengkap memang penting, tetapi tanpa penerapan yang konsisten, sistem audit yang kuat, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang efektif, teknologi hanya berisiko memindahkan persoalan dari proses manual ke dalam sistem elektronik.
Karawang membutuhkan Pilkades digital yang bukan hanya cepat dan modern, tetapi juga adil, transparan, serta memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. Sebab, demokrasi desa tidak diukur dari seberapa canggih perangkat yang digunakan, melainkan dari seberapa besar kepercayaan warga terhadap proses dan hasil pemilihan.
