Aliran Uang Suap Ijon Proyek Bekasi Mulai Disinggung, Ono Surono Pilih Bungkam dan Lempar ke KPK
![]() |
| Foto : Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. (dok: gesuri.id) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyentuh lingkar elite politik.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengakui bahwa penyidik KPK menyinggung soal alur uang haram dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun, alih-alih memberi kejelasan, Ono memilih irit bicara dan melempar seluruh pertanyaan sensitif ke penyidik KPK.
“Iya (soal aliran uang), ada beberapa lah yang ditanyakan,” kata Ono Surono kepada wartawan singkat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik tidak sekadar mengusut pelaku teknis, tetapi juga menelusuri jejak distribusi uang dalam skema suap ijon proyek praktik pemberian uang sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi.
Bungkam Soal Sumber Uang dan Relasi Politik
Ketika didesak soal dari siapa aliran uang itu berasal, apakah langsung dari Bupati Ade Kuswara Kunang atau melalui jalur lain, termasuk dari kader PDIP di DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Ono Surono menolak memberikan jawaban.
Ia juga enggan mengungkap besaran uang yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,” ujar Ono, menghindari pertanyaan lanjutan.
Sikap ini memunculkan tanda tanya besar, sejauh mana pengetahuan dan peran elite partai terhadap praktik korupsi yang berlangsung di daerah? Terlebih, posisi Ono sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat menempatkannya dalam struktur strategis pengawasan politik kepala daerah dari partainya.
Diperiksa Soal Jabatan dan Fungsi Pengawasan
Ono mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Selain soal aliran uang, ia juga ditanya mengenai tugas dan perannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Sekitar 15 ya (pertanyaan). Ya seputar terkait dengan tugas-tugas,” ujarnya.
Fakta ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menggali konteks struktural dan politik, bukan hanya peristiwa pidana semata. Pemeriksaan tersebut berpotensi membuka apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan pengetahuan internal partai terhadap praktik korupsi yang dilakukan kadernya.
Skema Suap Ijon dan Angka Fantastis
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi:
1. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi
2. HM Kunang, Kepala Desa Sukadami
3. Sarjan, pihak swasta
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, di mana uang diberikan sebelum proyek tersedia atau dilelang secara resmi.
KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Lebih jauh, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi tambahan sepanjang 2025 sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka penerima suap dijerat dengan:
* Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor
* Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Ancaman hukuman berat ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan kejahatan korupsi sistemik.
Ujian Transparansi dan Tanggung Jawab Politik
Pemeriksaan terhadap Ono Surono menjadi sinyal bahwa KPK mulai menarik garis ke atas, menelusuri bagaimana kekuasaan politik beririsan dengan praktik korupsi di daerah.
Publik kini menanti, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani membuka tabir tanggung jawab politik partai yang mengusung dan mengawasi kepala daerah.
Kasus Bekasi bukan hanya soal suap proyek, tetapi juga ujian komitmen partai politik dalam membersihkan korupsi dari tubuh kekuasaan mereka sendiri.
• NP

Post a Comment