Dari Sawit Hingga Nikel, Satgas PKH Bongkar Penguasaan Ilegal Kawasan Hutan
![]() |
| Foto : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen negara untuk tidak memberi ruang bagi penguasaan ilegal kawasan hutan. (Istimewa) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen negara untuk tidak memberi ruang bagi penguasaan ilegal kawasan hutan. Memasuki 2026, penertiban akan dilanjutkan secara masif, tegas, dan progresif, menyasar pelaku usaha yang membandel di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Rapat dihadiri Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Letjen TNI Richard T. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.
Fokus Sawit dan Tambang, Negara Tidak Tinggal Diam
Sepanjang 2025, Satgas PKH memusatkan penertiban pada perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau bermasalah secara administrasi dan hukum. Dua sektor ini dinilai paling berisiko menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Hasilnya signifikan. Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sisa 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, negara berhasil merebut kembali 8.822,26 hektare lahan dari 75 perusahaan tambang. Penertiban mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Triliunan Rupiah Kembali ke Negara
Tak hanya mengamankan kawasan hutan, Satgas PKH juga menekan optimalisasi penerimaan negara. Hingga akhir 2025, denda administratif yang telah dibayarkan pelaku usaha mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesanggupan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir: tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu penjadwalan ulang.
Di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 hadir dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 siap membayar, 19 mengajukan keberatan, delapan tidak hadir, dan dua meminta penjadwalan ulang.
Dampak lanjutan juga terasa di sektor perpajakan. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tambahan penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,3 triliun.
2026: Pengawasan Diperketat, Langkah Hukum Lebih Keras
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan pengawasan tidak akan dilonggarkan. Penertiban kawasan hutan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berbasis hukum.
Perusahaan yang terus mengajukan keberatan tanpa dasar kuat, mangkir dari panggilan, atau tetap beroperasi ilegal di kawasan hutan akan menghadapi langkah hukum yang lebih progresif.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius menjaga kedaulatan atas kawasan hutan dan sumber daya alam bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang.
• Rls/ZuL

Post a Comment