RSUD Rengasdengklok Targetkan Akreditasi Februari 2026, Siap Layani Pasien BPJS
![]() |
| Foto : Humas RSUD Rengasdengklok, Muhammad Arif Firmansyah, |
Karawangsatu.com - Karawang | Pasca pelaksanaan soft opening pada 14 September 2025 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok terus mematangkan berbagai tahapan persiapan guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Humas RSUD Rengasdengklok, Muhammad Arif Firmansyah, menjelaskan bahwa proses persiapan telah dimulai sejak Juli 2025. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada pengangkatan jajaran direksi serta redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi pembentukan organisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang profesional dan efektif.
“Memasuki Agustus 2025, pemerintah secara resmi menetapkan status BLUD RSUD Rengasdengklok dan dilanjutkan dengan pengurusan Surat Izin Operasional (SIO) sebagai syarat administratif utama,” ujar Arif, Kamis (15/1/2026).
Ia melanjutkan, pada September 2025 dilakukan rekrutmen pegawai BLUD guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Pada bulan yang sama, soft opening RSUD Rengasdengklok digelar bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang pada 14 September 2025 dan diresmikan langsung oleh Bupati Karawang.
“Selanjutnya pada Oktober 2025, kami mengurus Surat Izin Praktik (SIP) bagi seluruh tenaga kesehatan agar seluruh tenaga profesional yang bertugas memenuhi standar legalitas dan kompetensi,” tambahnya.
Setelah seluruh SIP tenaga kesehatan terpenuhi, RSUD Rengasdengklok mulai beroperasi secara bertahap pada November 2025. Namun, pelayanan yang diberikan masih terbatas untuk pasien umum atau berbayar dan belum melayani peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Arif, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan, RSUD Rengasdengklok harus memiliki sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai syarat utama kerja sama.
Salah satu ketentuannya adalah rumah sakit harus memiliki data layanan minimal selama tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
“Oleh karena itu, selama November hingga Januari, kami tetap menjalankan operasional pelayanan sekaligus mempersiapkan seluruh kebutuhan akreditasi. Target kami, proses akreditasi dapat dilaksanakan pada Februari 2026,” jelasnya.
Setelah proses akreditasi selesai dan sertifikat diterbitkan, RSUD Rengasdengklok akan segera mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan dapat dinikmati secara lebih luas oleh masyarakat.
Arif pun berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar proses persiapan akreditasi berjalan lancar.
“Kami mohon dukungan masyarakat Kabupaten Karawang agar RSUD Rengasdengklok segera terakreditasi dan bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan demi pelayanan kesehatan yang lebih maksimal,” pungkasnya.
• Irfan

Post a Comment