Dana Kadeudeuh Purna ASN Mulai Cair 9 Maret, Korpri Karawang Tetapkan Rp7 Juta per Penerima
![]() |
| Ilustrasi (Ist) |
Karawangsatu.com - Karawang | Penantian panjang ribuan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang akhirnya menemui titik terang. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang resmi menetapkan skema baru pencairan uang kadeudeuh melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di Bale Indung Pemkab Karawang, Jumat (27/2/2026).
Muslub tersebut dihadiri pengurus Korpri unit organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, perwakilan PDKT, serta purna ASN.
Forum ini sekaligus mencabut keputusan pengurus sebelumnya dan menetapkan kebijakan baru demi mempercepat realisasi hak para pensiunan.
Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, mengakui selama ini pencairan dana kadeudeuh tersendat akibat keterbatasan anggaran dan persoalan aset yang masih dalam proses hukum. Kondisi itu membuat pembayaran belum dapat dilakukan sesuai harapan para purna ASN.
“Saat ini dana yang tersedia sebesar Rp10,2 miliar, sementara jumlah penerima mencapai 1.930 orang. Berdasarkan kesepakatan Muslub, besaran uang kadeudeuh ditetapkan Rp7 juta per orang,” ujar Asip.
Dengan skema tersebut, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,5 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
Asip menegaskan, kekurangan dana itu masih dalam proses penyelesaian bersama pihak Kejaksaan terkait aset yang bermasalah.
“Kami berharap proses hukum segera rampung agar kekurangan pembayaran bisa dituntaskan,” katanya.
Korpri menargetkan pencairan mulai 9 Maret 2026. Proses verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 1–8 Maret 2026 bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang serta Bank BJB.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
Keputusan Muslub ini menjadi angin segar bagi 1.930 purna ASN yang telah lama menanti kepastian. Meski nominal yang diterima belum sepenuhnya menutup kebutuhan anggaran, langkah ini dinilai sebagai komitmen konkret Korpri untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap dan transparan.
Kini, publik menanti konsistensi pelaksanaan di lapangan: apakah target 9 Maret benar-benar terealisasi, dan apakah kekurangan Rp3,2 miliar dapat segera diselesaikan tanpa menambah daftar panjang janji yang tertunda.
• Irfan Sahab

Post a Comment