Pelanggaran Lalu Lintas Berujung Kasus Narkoba, Polisi Amankan Belasan Gram Sabu
![]() |
| Foto : Terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,51 gram. |
Karawangsatu.com - Karawang | Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang digelar Polres Karawang kembali membuktikan bahwa pelanggaran lalu lintas kerap menjadi pintu masuk pengungkapan kejahatan serius.
Kali ini, kejelian petugas Satlantas Polres Karawang berujung pada terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,51 gram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Pos Karawang Timur. Seorang pengendara sepeda motor dihentikan petugas karena tidak menggunakan helm dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, kecurigaan petugas meningkat setelah pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan. Pemeriksaan badan pun dilakukan sesuai prosedur.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu bungkus bekas rokok berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Pengendara tersebut mengaku berinisial MN, warga Gembongan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satlantas Polres Karawang segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk turun langsung ke lokasi.
Hasil pengembangan mengarah ke rumah orang tua terduga di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram,” lanjut Kasi Humas.
Selain sabu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 15,51 gram bruto.
Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”, yang kini masih dalam pendalaman penyidik. Fakta ini membuka dugaan adanya mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karawang.
Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda kategori IV sampai VI.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata dan kerap bersembunyi di balik aktivitas sehari-hari. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang,” tutup Kasi Humas.
• Irfan

Post a Comment