Ribuan Pedagang Dan Konsumen Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Tuding SE “Nonhalal” Diskriminatif
![]() |
| Foto : Saat Ribuan pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Medan | Ribuan pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar teknis penataan, melainkan menyangkut rasa keadilan dan perlakuan setara di ruang publik.
“Dari judulnya saja surat edaran tersebut sudah diskriminatif, ada kata nonhalal di sana. Kalau memang mau ditata, ditata semua, bukan hanya daging nonhalal saja,” tegas Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul, di sela aksi.
Lamsiang yang juga menjabat Ketua Horas Bangso Batak menilai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Medan, Rico Waas, tidak proporsional dan berpotensi memicu stigma terhadap pedagang daging babi.
Soal Limbah: Salah Sasaran?
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah narasi pengelolaan limbah dalam SE tersebut. Lamsiang menilai, limbah daging nonhalal bukan termasuk kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
“Berbicara tentang limbah, wali kota juga harus belajar ke dinas lingkungan hidup. Limbah yang paling berbahaya itu limbah B3, oli, bahan kimia, zat beracun, termasuk limbah medis. Kami tidak yakin rumah sakit di Kota Medan ini patuh terhadap manajemen limbah tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu menyiratkan kritik yang lebih luas: pemerintah dinilai justru menyoroti sektor yang relatif kecil risikonya, sementara potensi persoalan lingkungan yang lebih serius belum tersentuh secara tegas dan transparan.
Jika benar isu lingkungan menjadi dasar penerbitan SE, publik berhak mengetahui data dan kajian ilmiah yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Tanpa itu, kebijakan berisiko dipersepsikan sebagai respons politis, bukan berbasis kebutuhan objektif.
Penataan atau Pembatasan?
Selain limbah, aspek penataan lokasi juga dipersoalkan. Menurut Lamsiang, mayoritas pedagang daging babi berjualan secara mandiri di depan rumah masing-masing.
Ia menilai Pemkot Medan tidak konsisten karena hanya menyoroti pedagang daging nonhalal, sementara pelanggaran serupa di sektor lain dibiarkan.
“Banyak pedagang lain yang berdagang di trotoar, di tepi jalan. Bukan hanya pedagang daging nonhalal saja,” katanya.
Pernyataan ini menyinggung isu klasik tata kota: penertiban yang tebang pilih. Jika penataan ruang publik memang menjadi tujuan, maka semestinya kebijakan berlaku universal tanpa membedakan jenis dagangan.
Selektivitas berpotensi melahirkan kesan diskriminasi berbasis komoditas—yang dalam konteks sosial Kota Medan bisa bersinggungan dengan identitas budaya dan agama.
Soal Urgensi: Prioritas Dipertanyakan
Dalam orasinya, massa juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Mereka menilai masih banyak persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian serius Pemkot Medan.
“Soal urgensi, ini bukan hal yang mendesak. Ada masalah lebih serius di Kota Medan, termasuk banjir yang menelan nyawa, juga narkoba dan korupsi serta pelayanan publik. Itu dulu yang diurusi, bukan yang lain,” ucap Lamsiang.
Kritik ini menempatkan SE tersebut dalam konteks yang lebih luas: manajemen prioritas pemerintahan daerah. Di tengah persoalan banjir, infrastruktur, dan pelayanan publik, kebijakan yang menyasar sektor tertentu dinilai kurang sensitif terhadap rasa keadilan sosial.
Wali Kota Tak Hadir, Audiensi Tertutup
Massa aksi sempat meminta Wali Kota Medan untuk hadir langsung menemui mereka. Namun hingga aksi berlangsung, Rico Waas tidak terlihat menemui demonstran.
Pihak Pemkot Medan justru meminta perwakilan massa masuk ke kantor wali kota untuk melakukan audiensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Ketiadaan pernyataan terbuka dari kepala daerah di tengah isu sensitif ini berpotensi memperlebar jarak komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam situasi yang menyentuh isu identitas dan persepsi diskriminasi, transparansi dan dialog terbuka menjadi kunci meredam ketegangan.
Ujian Kepemimpinan dan Sensitivitas Sosial
Kebijakan publik, terlebih yang bersinggungan dengan istilah “nonhalal”, tidak bisa dilepaskan dari sensitivitas sosial masyarakat majemuk. Tanpa penjelasan yang komprehensif dan berbasis data, SE tersebut akan terus dipandang sebagai kebijakan yang diskriminatif, meski mungkin dimaksudkan sebagai langkah administratif.
Kini, bola berada di tangan Pemkot Medan: apakah akan membuka ruang dialog yang setara dan mengevaluasi kebijakan tersebut, atau tetap mempertahankannya dengan risiko eskalasi penolakan yang lebih luas.
Yang jelas, bagi ribuan pedagang dan konsumen yang turun ke jalan hari itu, ini bukan semata soal daging babi. Ini soal keadilan, kesetaraan perlakuan, dan hak untuk berusaha tanpa stigma.
• NP

Post a Comment