Jalan Provinsi Tanjungpura–Rengasdengklok Mulus, Namun Trotoar dan Drainase Masih Nihil
Oleh: Supardi Nugraha
Ketua Umum Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang (MASKAR)
Ruas Jalan Raya Tanjungpura–Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, merupakan jalan berstatus Jalan Provinsi Jawa Barat yang setiap hari menjadi urat nadi aktivitas masyarakat. Jalan ini dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, pelajar, hingga pejalan kaki yang menggantungkan mobilitasnya pada akses jalan tersebut.
Namun hingga Mei 2026, pembangunan infrastruktur di ruas jalan ini dinilai masih jauh dari standar kelayakan jalan provinsi yang aman dan manusiawi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang rutin melakukan perbaikan permukaan jalan menggunakan aspal hotmix, tetapi pembangunan fasilitas pendukung jalan seperti drainase dan trotoar justru masih terabaikan.
Padahal, berdasarkan standar Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi memiliki lebar badan jalan minimal 7 hingga 11 meter, dengan lebar jalur lalu lintas sedikitnya 6,5 meter untuk dua arah. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, yang menegaskan pentingnya kelengkapan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, trotoar, dan drainase di kedua sisi jalan.
Sayangnya, kondisi di sepanjang ruas Tanjungpura–Rengasdengklok menunjukkan kenyataan berbeda. Sampai hari ini, sebagian besar jalan belum memiliki saluran drainase permanen dan trotoar yang layak. Akibatnya, saat hujan turun, genangan air kerap meluber ke badan jalan dan mempercepat kerusakan aspal. Sementara pejalan kaki terpaksa berjalan di pinggir jalan yang sempit dan berbahaya, berdampingan langsung dengan kendaraan yang melaju kencang.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Karawang masih berorientasi pada kendaraan, bukan pada keselamatan manusia secara menyeluruh. Pemerintah seolah hanya mengejar tampilan jalan yang mulus, tetapi mengabaikan fungsi dasar jalan sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi.
Trotoar bukan sekadar pelengkap proyek. Trotoar adalah hak masyarakat. Drainase bukan hanya saluran air, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak. Ketika dua elemen ini diabaikan, maka pembangunan yang dilakukan menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di masa depan.
Lebih memprihatinkan lagi, ketidakhadiran trotoar dan drainase juga memicu kesemrawutan tata ruang di sepanjang ruas jalan. Banyak titik berkembang tanpa penataan yang jelas karena tidak adanya batas ruang pejalan kaki dan sistem aliran air yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperburuk kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menurunkan kualitas lingkungan kawasan.
Masyarakat Karawang tentu mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki jalan yang rusak. Namun pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada pengaspalan semata. Pemerintah harus hadir dengan konsep pembangunan jalan yang menyeluruh, berkeadilan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Sudah saatnya Pemprov Jawa Barat membuka mata bahwa jalan provinsi bukan hanya jalur kendaraan, tetapi juga ruang hidup masyarakat. Karena itu, pembangunan trotoar dan drainase permanen di ruas Jalan Tanjungpura–Rengasdengklok harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan yang mulus, tetapi juga jalan yang aman, tertata, dan manusiawi.

Post a Comment