Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Dinilai Ancam Industri Pers Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Dinilai Ancam Industri Pers

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Dinilai Ancam Industri Pers

Mustapid
Mustapid
12 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Logo Dewan Pers. (Ist)

Karawangsatu.com - Jakarta | Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. 

Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur meliputi lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, maka implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah bahkan tidak dapat berjalan efektif. 

Kerja sama antara platform digital dan media massa dikhawatirkan hanya bersifat hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026. (***)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Motor Raib di Area Proyek CATL Karawang, Pekerja Lepas Tak Dapat Solusi, Malah Dimarahi Security

Mustapid- March 13, 2026 0
Motor Raib di Area Proyek CATL Karawang, Pekerja Lepas Tak Dapat Solusi, Malah Dimarahi Security
Foto ; Lokasi parkiran sepeda motor di PT CATL Telukjambe Barat  Karawangsatu.com - Karawang  | Nasib malang menimpa MZ (22), seorang pekerja lepas di proyek p…

Most Popular

Cap Go Meh Karawang Tetap Meriah Meski Sederhana, Panitia Batasi Peserta Demi Menghormati Ramadan

Cap Go Meh Karawang Tetap Meriah Meski Sederhana, Panitia Batasi Peserta Demi Menghormati Ramadan

March 08, 2026
Muscab KAI Karawang 2026, Syaepul Rohman Terpilih Pimpin DPC Masa Bhakti 2026-2031

Muscab KAI Karawang 2026, Syaepul Rohman Terpilih Pimpin DPC Masa Bhakti 2026-2031

March 07, 2026
Berbagi di Bulan Suci, LPPKI DPC Karawang Gelar Aksi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berbagi di Bulan Suci, LPPKI DPC Karawang Gelar Aksi Takjil dan Buka Puasa Bersama

March 08, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

March 04, 2026
Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah, Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Ramadan 2026

Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah, Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Ramadan 2026

February 23, 2026

Popular Post

Cap Go Meh Karawang Tetap Meriah Meski Sederhana, Panitia Batasi Peserta Demi Menghormati Ramadan

Cap Go Meh Karawang Tetap Meriah Meski Sederhana, Panitia Batasi Peserta Demi Menghormati Ramadan

March 08, 2026
Muscab KAI Karawang 2026, Syaepul Rohman Terpilih Pimpin DPC Masa Bhakti 2026-2031

Muscab KAI Karawang 2026, Syaepul Rohman Terpilih Pimpin DPC Masa Bhakti 2026-2031

March 07, 2026
Berbagi di Bulan Suci, LPPKI DPC Karawang Gelar Aksi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berbagi di Bulan Suci, LPPKI DPC Karawang Gelar Aksi Takjil dan Buka Puasa Bersama

March 08, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber