Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Modus Diduga Sistematis dan Terstruktur
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Magetan saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. (Istimewa) |
Karawansatu.com - Magetan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD, Kamis (23/4/2026).
Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan praktik penyimpangan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
SN, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terlihat meninggalkan gedung Kejari sekitar pukul 17.51 WIB.
Dengan mengenakan jaket berwarna pink, ia tampak menangis saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa SN tidak sendiri. Penyidik menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini. Selain SN, dua anggota DPRD lainnya berinisial JML dan JMT turut terseret.
Sementara tiga tersangka lain—AN, TH, dan ST—diduga berperan sebagai tenaga pendamping dalam pelaksanaan program.
“Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap 35 saksi, serta pengumpulan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana hibah pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, dari hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang tidak hanya sporadis, tetapi berlangsung secara sistematis.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tegas Sabrul.
Modus tersebut diduga membuka celah manipulasi dalam penentuan program, pengondisian pelaksana kegiatan, hingga pengaturan aliran dana.
Skema ini memperlihatkan adanya kontrol penuh oleh pihak-pihak tertentu terhadap siklus anggaran, yang semestinya diawasi secara ketat dan transparan.
Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif seperti SN menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan elite legislatif daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama dalam pengelolaan dana aspirasi yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kejari Magetan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak lain yang turut terlibat.
Publik kini menanti, sejauh mana kasus ini akan diungkap secara menyeluruh—dan apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang sama.
• NP

Post a Comment