Kejati Sumut Resmi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Mantan Kepala KSOP Belawan
![]() |
| Foto : Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. (Ist) |
Karawangsatu.com - Medan | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan. Seorang mantan pejabat kunci kini ikut terseret.
Tersangka baru berinisial RVL (61), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan penetapan itu bukan tanpa dasar. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Modus: Data Kapal “Dimanipulasi”
Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal—sektor vital yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara di pelabuhan.
Secara aturan, kapal berukuran di atas 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda saat memasuki wilayah perairan tertentu. Namun, penyidik menemukan kejanggalan serius: tidak semua kapal yang seharusnya tercatat justru masuk dalam data resmi.
Data yang dimaksud bersumber dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024. Dalam praktiknya, sejumlah kapal yang memenuhi kewajiban diduga “dihilangkan” dari laporan rekonsiliasi yang ditandatangani para pejabat terkait—termasuk RVL saat menjabat.
Akibat manipulasi data tersebut, potensi pemasukan negara dari sektor PNBP diduga bocor hingga miliaran rupiah.
Sudah Empat Tersangka
Penetapan RVL menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS.
Peran masing-masing masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal pengelolaan pelabuhan.
Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka peluang hukuman berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Perkara Masih Berkembang
Kejati Sumut memastikan penyidikan belum berhenti. Fokus berikutnya adalah menghitung secara pasti kerugian negara serta menelusuri aliran dana.
“Perkara ini akan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Rizaldi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sektor strategis pelabuhan—ruang yang seharusnya menjadi pintu pemasukan negara, namun justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi terselubung.
• NP

Post a Comment