Respons Cepat DLHK Karawang Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Sungai Cigombel
![]() |
| Foto : Asep Agustian, SH., MH |
Karawangsatu.com - Karawang | Respons cepat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, patut diapresiasi. Pengambilan sampel air untuk uji laboratorium menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.
Namun, publik kini menanti, apakah langkah ini akan berujung pada tindakan tegas, atau kembali berhenti pada prosedur administratif semata?
Sorotan tajam mengarah pada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, yang diduga menjadi sumber pencemaran. Dugaan ini bukan kali pertama mencuat. Riwayat panjang laporan masyarakat terkait limbah industri perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Karawang.
Dukungan terhadap langkah DLH datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, secara tegas mendesak pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah ekstrem jika pelanggaran terbukti.
Baginya, opsi penutupan operasional bukan lagi wacana berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari dugaan pencemaran berulang.
“Kalau terbukti terus mencemari, maka penutupan harus jadi opsi serius. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Publik masih mengingat kasus pencemaran Sungai Citarum yang menyeret salah satu unit Pindo Deli dan berujung pada denda miliaran rupiah.
Alih-alih menjadi efek jera, sanksi finansial dinilai tak lebih dari “biaya operasional tambahan” bagi korporasi besar.
Lebih mengkhawatirkan, insiden kebocoran gas klorin yang terjadi berulang termasuk pada 2024 yang menyebabkan ratusan warga terdampak seolah tidak cukup kuat untuk menghentikan operasional perusahaan.
Fakta ini memperkuat persepsi bahwa ada celah serius dalam sistem pengawasan dan penindakan.
Kritik pun mengarah pada pola penanganan yang dinilai reaktif, bukan preventif. Setiap kasus mencuat setelah dampak dirasakan masyarakat, bukan dicegah sejak dini.
Dalam konteks ini, langkah DLH mengambil sampel air dinilai baru sebatas “pintu masuk”, bukan solusi.
Desakan juga datang agar pemerintah tidak berhenti pada uji laboratorium. Transparansi hasil pemeriksaan, keterbukaan proses investigasi, hingga keberanian menjatuhkan sanksi maksimal menjadi tuntutan publik. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pindo Deli belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus Sungai Cigombel kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah: berpihak pada kepentingan industri atau keselamatan lingkungan dan warga. Langkah cepat sudah diambil, namun ketegasanlah yang akan menentukan arah akhirnya.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka pertanyaan yang tersisa sederhana namun tajam: sampai kapan pencemaran dianggap sebagai pelanggaran yang bisa “dibayar”, bukan dihentikan?
• Kojek

Post a Comment