Oknum Wartawan Peras PNS di Subang, Gunakan Foto Tidur Sebagai Alat Ancaman
![]() |
| Ilustrasi pemerasan (net) |
Karawangsatu.com - Subang | Polres Subang mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial MH (47). Aksi tersebut menyasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DA (33), yang bekerja di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana, bukan persoalan etik jurnalistik.
“Perkara ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Modus: Foto Diam-Diam, Lalu Ancaman
Kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka diduga secara diam-diam mengambil foto korban yang sedang tertidur di ruang kerjanya.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan jurnalistik, foto tersebut justru dijadikan alat tekanan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai melancarkan aksinya—meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau mengemasnya menjadi pemberitaan negatif.
Awalnya, tersangka mematok angka Rp30 juta, kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, ancaman benar-benar direalisasikan dalam bentuk publikasi bernada negatif.
Polisi: Ini Kejahatan, Bukan Produk Pers
Dalam proses penyidikan, polisi menghadirkan sejumlah ahli, termasuk dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, serta ahli hukum pidana.
Hasilnya tegas: tindakan tersangka tidak masuk ranah kerja jurnalistik, melainkan perbuatan kriminal.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua unit telepon genggam
Bukti percakapan
Foto dan konten digital terkait
Jerat Hukum Berat
MH kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
Pasal 482 ayat (1) huruf a
Pasal 483 ayat (1) huruf a
Pasal 448 ayat (1) huruf b
Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal sembilan tahun penjara.
Pesan Tegas Kepolisian
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pemerasan berkedok profesi apa pun, termasuk yang mengatasnamakan pers.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Dony Eko Wicaksono.
• NP

Post a Comment