Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Oknum Wartawan Peras PNS di Subang, Gunakan Foto Tidur Sebagai Alat Ancaman Oknum Wartawan Peras PNS di Subang, Gunakan Foto Tidur Sebagai Alat Ancaman

Oknum Wartawan Peras PNS di Subang, Gunakan Foto Tidur Sebagai Alat Ancaman

Mustapid
Mustapid
31 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi pemerasan (net)

Karawangsatu.com - Subang | Polres Subang mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial MH (47). Aksi tersebut menyasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DA (33), yang bekerja di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana, bukan persoalan etik jurnalistik.

“Perkara ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Modus: Foto Diam-Diam, Lalu Ancaman

Kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka diduga secara diam-diam mengambil foto korban yang sedang tertidur di ruang kerjanya.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan jurnalistik, foto tersebut justru dijadikan alat tekanan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai melancarkan aksinya—meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau mengemasnya menjadi pemberitaan negatif.

Awalnya, tersangka mematok angka Rp30 juta, kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, ancaman benar-benar direalisasikan dalam bentuk publikasi bernada negatif.

Polisi: Ini Kejahatan, Bukan Produk Pers

Dalam proses penyidikan, polisi menghadirkan sejumlah ahli, termasuk dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, serta ahli hukum pidana.

Hasilnya tegas: tindakan tersangka tidak masuk ranah kerja jurnalistik, melainkan perbuatan kriminal.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua unit telepon genggam

  • Bukti percakapan

  • Foto dan konten digital terkait

Jerat Hukum Berat

MH kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

  • Pasal 482 ayat (1) huruf a

  • Pasal 483 ayat (1) huruf a

  • Pasal 448 ayat (1) huruf b

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal sembilan tahun penjara.

Pesan Tegas Kepolisian

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pemerasan berkedok profesi apa pun, termasuk yang mengatasnamakan pers.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Dony Eko Wicaksono.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber