Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal
![]() |
| Foto : Aktivitas pertambangan diduga tanpa izin (ilegal) yang kian marak di berbagai wilayah Sumut. (Ist) |
Karawangsatu.com - Medan | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang kian marak di berbagai wilayah Sumut, Jumat (3/4/2026).
Organisasi lingkungan tersebut menilai, praktik tambang ilegal telah berkembang menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Laporan kerusakan lingkungan mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga potensi longsor dan banjir bandang disebut semakin sering muncul dari sejumlah kabupaten/kota.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya nyata dan langsung dirasakan masyarakat,” tegas perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya.
WALHI menilai langkah aparat, baik dari kepolisian maupun penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Penindakan, kata mereka, tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi tambang semata.
Kejar Pemodal, Bukan Hanya Pelaksana
Sorotan utama WALHI adalah perlunya keberanian aparat untuk menembus lapisan atas dalam rantai bisnis tambang ilegal. Selama ini, penegakan hukum dinilai masih kerap menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai pemodal dan pengendali operasi kerap luput dari jeratan hukum.
“Jika hanya pekerja yang ditindak, praktik ini akan terus berulang. Aparat harus menyasar aktor intelektual dan pemodal besar di balik tambang ilegal,” tegasnya.
Menurut WALHI, pendekatan tebang pilih hanya akan memperpanjang siklus eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat lokal.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Warga
Aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara disebut telah menimbulkan dampak serius, mulai dari rusaknya kawasan hutan hingga terganggunya aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Dalam beberapa kasus, kondisi lahan yang terdegradasi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti longsor dan banjir bandang.
WALHI mengingatkan, tanpa penanganan serius, kerusakan ini berpotensi menjadi krisis lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Rehabilitasi Jadi Kunci Pasca-Penindakan
Selain penindakan hukum, WALHI juga menekankan pentingnya pengawasan pasca-penutupan tambang. Lahan yang telah rusak, menurut mereka, harus segera direhabilitasi melalui program reklamasi yang terukur dan transparan.
“Penutupan saja tidak cukup. Harus ada jaminan bahwa lahan dipulihkan agar tidak menjadi sumber bencana di masa depan,” ujarnya.
WALHI berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menegakkan keadilan lingkungan di Sumatera Utara.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik ilegal yang ada, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
(Tim)

Post a Comment