Sengketa 4,5 Hektare di Medan Memanas, Sidang Lapangan Nyaris Ricuh
![]() |
| Foto : Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa. (Ist) |
Karawangsatu.com - Medan | Sengketa lahan seluas ±4,5 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, memasuki babak krusial. Pemilik lahan, M. Nur Azadin, mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang terdaftar dengan nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, sekaligus menyoroti dugaan pemalsuan dokumen “Grant Sultan” Nomor 1657 tahun 1916.
Langkah hukum ini membuahkan hasil sementara. Pengadilan Negeri Medan memutuskan menghentikan proses eksekusi lahan yang sebelumnya menjadi objek perkara lain.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menghentikan eksekusi. Ini memberi ruang untuk menguji kebenaran dokumen yang dipersoalkan,” ujar M. Nur Azadin, Jumat (2/4).
Dugaan Pemalsuan dan Laporan ke Polisi
Tak hanya melalui jalur perdata, Azadin juga menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/947/VI/2025/SPK/Polda Sumut, mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dasar laporan tersebut merujuk pada Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024 dari Kesultanan Deli, yang menyatakan bahwa lokasi dalam Grant Sultan 1657 berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), bukan lahan yang kini disengketakan. Dengan kata lain, dokumen Grant Sultan itu diduga tidak pernah sah diterbitkan untuk objek tanah tersebut.
Sidang Lapangan dan Fakta Baru
Pada 12 Maret 2026, majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa. Dalam sidang lapangan tersebut, Azadin menunjukkan batas-batas tanah yang diklaimnya secara rinci, disaksikan langsung oleh hakim.
Salah satu temuan menarik adalah keberadaan makam keramat Datok Pulo di area tersebut, yang disebut sebagai penanda historis lokasi. Fakta ini turut menjadi bagian dari pembuktian di lapangan.
Namun, sidang tidak berjalan sepenuhnya kondusif. Ketegangan sempat terjadi antara pihak kuasa hukum terbantah, Said Azhari, dengan pihak ahli waris. Insiden adu argumen bahkan nyaris berujung pada aksi fisik, sebelum akhirnya berhasil diredam.
Perdebatan Kepemilikan dan Inkonsistensi
Kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian klaim dari pihak terbantah. Ia menyebut indikasi penguasaan fisik oleh pihak lawan tidak terbukti secara konsisten.
“Dalam descente, klien kami mampu menunjukkan batas-batas lahan secara jelas. Sementara pihak terbantah terlihat ragu dan tidak konsisten dalam keterangannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru diduga mencakup wilayah yang bukan milik pihak terbantah, melainkan masuk dalam area milik kliennya.
Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Kasus ini telah menyeret perhatian berbagai lembaga. M. Nur Azadin mengaku telah menyurati sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Komnas HAM.
Selain itu, perkara ini juga telah mendapat sorotan media nasional melalui konferensi pers di berbagai platform televisi dan media daring sejak Juli 2025.
Menanti Putusan
Saat ini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan memasuki tahap akhir. Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi dan menyatakan berwenang untuk mengadili perkara, serta memerintahkan sidang dilanjutkan.
M. Nur Azadin berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan. “Kami meminta majelis hakim melihat fakta secara objektif dan profesional. Ini bukan hanya soal tanah, tapi kepastian hukum,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi cerminan kompleksitas konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan dokumen historis seperti Grant Sultan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu, apakah klaim lama tersebut sah atau justru terbukti sebagai bagian dari praktik pemalsuan yang merugikan pihak lain.
• Red

Post a Comment