Search
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Home Laporan Jalan di Tempat, LBH Harimau Raya Siap Tempuh Praperadilan dan Adukan ke Propam Laporan Jalan di Tempat, LBH Harimau Raya Siap Tempuh Praperadilan dan Adukan ke Propam

Laporan Jalan di Tempat, LBH Harimau Raya Siap Tempuh Praperadilan dan Adukan ke Propam

Mustapid
Mustapid
23 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawangsatu.com - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum H. Tato Suwarto, MBA, melayangkan pernyataan tegas terkait mandeknya penanganan laporan pidana yang telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kejelasan status hukum.

Laporan Polisi bernomor TLB/7196/XII/YAN.2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, yang didaftarkan pada 3 Desember 2020, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

"Tidak ada penetapan tersangka maupun penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), meski perkara telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun 4 bulan," ujar H. Tato.

LBH Harimau Raya menilai kondisi ini sebagai indikasi adanya hambatan serius dalam proses penyidikan. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya langkah hukum lanjutan, hingga dugaan adanya upaya yang mengarah pada pencabutan laporan oleh pihak tertentu.

“Permintaan pencabutan laporan tersebut telah kami tolak secara tegas karena bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.

Selain itu, permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan sebelumnya juga belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak penyidik. 

Padahal, menurut kuasa hukum, alat bukti serta identitas pihak terlapor telah disampaikan secara lengkap.

Lebih jauh, LBH Harimau Raya menyoroti bahwa informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat sebenarnya telah tersedia. 

"Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," jelas H. Tato.

Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menetapkan tersangka jika unsur pidana telah terpenuhi, serta menerbitkan DPO terhadap pihak yang tidak kooperatif.

Mereka juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka dan akuntabel, serta pengamanan terhadap objek perkara guna menjaga keutuhan barang bukti. 

Termasuk di dalamnya, penyitaan dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5922/Jati Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LBH Harimau Raya menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan, mulai dari pengaduan ke Divisi Propam Polri, pengajuan praperadilan, hingga meminta perhatian Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar perkara klien kami, tetapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.


• ZuL 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Surplus Beras Besar-besaran, Pemerintah Hadapi Ujian Kelola 5 Juta Ton Cadangan

Mustapid- April 22, 2026 0
Surplus Beras Besar-besaran, Pemerintah Hadapi Ujian Kelola 5 Juta Ton Cadangan
Foto : Menteri Pertanian, Amran Sulaiman  Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah mencatat tonggak baru dalam pengelolaan pangan nasional. Stok beras Indonesi…

Most Popular

WFH Diterapkan, Perumdam Tirta Tarum Karawang Tetap Kejar Target 12 Ribu Pelanggan Baru

WFH Diterapkan, Perumdam Tirta Tarum Karawang Tetap Kejar Target 12 Ribu Pelanggan Baru

April 16, 2026
Baru Dilantik Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus

Baru Dilantik Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus

April 16, 2026
INFISA Kecam Lambannya Repatriasi, Nyawa Pelaut RI Dipertaruhkan di Negeri Transit

INFISA Kecam Lambannya Repatriasi, Nyawa Pelaut RI Dipertaruhkan di Negeri Transit

April 16, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026

Popular Post

WFH Diterapkan, Perumdam Tirta Tarum Karawang Tetap Kejar Target 12 Ribu Pelanggan Baru

WFH Diterapkan, Perumdam Tirta Tarum Karawang Tetap Kejar Target 12 Ribu Pelanggan Baru

April 16, 2026
Baru Dilantik Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus

Baru Dilantik Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus

April 16, 2026
INFISA Kecam Lambannya Repatriasi, Nyawa Pelaut RI Dipertaruhkan di Negeri Transit

INFISA Kecam Lambannya Repatriasi, Nyawa Pelaut RI Dipertaruhkan di Negeri Transit

April 16, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber