Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Mustapid
Mustapid
04 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Perwakilan LBH DPD GMPI Karawang, Syarif Husein

Karawangsatu.com - Karawang | Wacana penghapusan tarif parkir di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah di Kabupaten Karawang terus menjadi perbincangan publik. Gagasan yang digulirkan sebagian anggota DPRD itu dinilai memiliki semangat pro-rakyat, namun sekaligus menuai kritik tajam karena dianggap berpotensi melanggar aturan jika tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Perwakilan LBH DPD GMPI Karawang, Syarif Husein, menilai bahwa kebijakan publik tidak boleh sekadar berhenti pada narasi populis yang terdengar menarik di permukaan, tetapi harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat serta perhitungan yang matang.

“Semangat membantu masyarakat tentu patut diapresiasi. Namun kebijakan publik tidak bisa hanya didorong oleh opini atau pernyataan lisan. Harus patuh pada asas legalitas dan asas kemanfaatan,” ujar Syarif.

Menurutnya, penghapusan retribusi parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) tidak bisa dilakukan secara sepihak selama Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah masih berlaku. 

Jika kebijakan itu dipaksakan tanpa revisi regulasi, maka berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan temuan audit.

“Selama Perda masih berlaku, pemungutan parkir adalah kewajiban hukum. Menggratiskan tanpa dasar regulasi baru bisa dianggap menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara ilegal,” tegasnya.

Ia mendorong DPRD Karawang untuk tidak sekadar menggulirkan wacana di ruang publik, melainkan menggunakan kewenangan formal yang dimiliki, yakni melalui hak inisiatif legislatif untuk merevisi Perda dan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Perda (Prolegda).

“Kalau serius, tempuh jalur konstitusional. Bahas, kaji, dan tetapkan melalui mekanisme resmi, bukan sekadar wacana,” katanya.

Dilema BLUD dan Potensi Gangguan Layanan

Syarif juga menyoroti status RSUD Karawang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk dari sektor non-medis seperti parkir. 

Pendapatan dari sektor ini, menurutnya, bukan sekadar tambahan, melainkan bagian penting dari penopang operasional.

“Pendapatan parkir digunakan untuk menunjang keamanan, kebersihan, penerangan, hingga pemeliharaan fasilitas. Kalau dihapus tanpa skema pengganti, justru akan melemahkan layanan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan potensi masalah baru jika kebijakan parkir gratis diterapkan tanpa sistem pengelolaan yang ketat. Salah satu risiko yang disoroti adalah membeludaknya kendaraan non-pasien yang memanfaatkan area parkir rumah sakit.

“Kalau digratiskan total tanpa kontrol, RSUD bisa berubah jadi kantong parkir umum. Ini berisiko mengganggu akses pasien, terutama dalam kondisi darurat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, beban pembiayaan operasional parkir yang sebelumnya ditopang retribusi berpotensi dialihkan ke anggaran daerah, sehingga justru membebani APBD.

“Artinya, pajak masyarakat digunakan untuk membiayai parkir, bukan untuk meningkatkan layanan kesehatan. Ini harus dipertimbangkan secara serius,” tambahnya.

Alternatif Kebijakan: Berkeadilan dan Berkelanjutan

Sebagai jalan tengah, Syarif mengusulkan kebijakan yang lebih proporsional, seperti pemberian tarif khusus atau pembebasan biaya parkir bagi kelompok tertentu, misalnya pasien peserta BPJS atau keluarga pasien.

“Pendekatan ini lebih adil dan tetap menjaga keberlanjutan sistem. Tidak semua harus digratiskan secara menyeluruh,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa polemik parkir seharusnya tidak mengalihkan fokus utama DPRD, yakni memastikan layanan kesehatan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

“Parkir itu hanya aspek tambahan. Yang paling utama adalah layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Itu yang harus dipastikan gratis dan berkualitas,” tegasnya.

Syarif juga mengingatkan bahwa kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi, terutama jika hanya diterapkan di satu titik layanan tanpa regulasi yang seragam.

“Kalau satu digratiskan sementara yang lain tidak, itu bisa merusak struktur PAD dan menimbulkan ketidakadilan,” katanya.

Ujian Keseriusan Pro-Rakyat

Wacana parkir gratis di faskes Karawang kini menjadi ujian bagi DPRD: apakah akan berhenti sebagai narasi populis, atau benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang sah, terukur, dan berkelanjutan.

Di tengah dorongan keberpihakan pada masyarakat kecil, publik menanti langkah konkret yang tidak hanya meringankan beban sesaat, tetapi juga menjaga kualitas layanan kesehatan dan stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.

“Keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang tepat, legal, dan berkelanjutan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar parkir gratis, tetapi layanan kesehatan yang terjangkau, aman, dan berkualitas,” pungkas Syarif.


• Kojek 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber