Tambang Rakyat Butuh Aturan Tegas, Pakde Gun Soroti Izin Lambat dan Ancaman Lingkungan
![]() |
| Foto : Mantan Kapolda NTB, Hadi Gunawan, |
Karawangsatu.com - Lombok Barat | Isu legalitas tambang rakyat kembali menguat dalam forum resmi pemerintah daerah. Mantan Kapolda NTB, Hadi Gunawan, tampil tegas mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil agar aktivitas pertambangan dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini membahas penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk regulasi strategis terkait kewenangan pertambangan mineral dan batubara.
Hadir dalam forum tersebut berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat Polda NTB, anggota dewan, pemerintah daerah, hingga aktivis sosial. Kehadiran Pakde Gun bersama perwakilan PT. Aradta Utama Mining turut menjadi sorotan, mengingat konsistensinya dalam mengadvokasi legalisasi tambang rakyat.
Regulasi Khusus untuk Hindari Kekosongan Hukum
Dalam paparannya, Pakde Gun menekankan pentingnya penerapan asas lex spesialis dalam tata kelola pertambangan rakyat. Ia mendorong lahirnya Perda khusus terkait Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai turunan dari Perda Minerba.
Menurutnya, kekosongan pengaturan—terutama terkait kewajiban finansial koperasi kepada daerah—berpotensi menimbulkan multitafsir, kebingungan, bahkan penyimpangan di lapangan.
“Tanpa aturan rinci, transparansi sulit terwujud. Ini membuka celah praktik yang tidak sehat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis, mulai dari pengawas internal koperasi hingga pembentukan satgas oleh pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola berjalan akuntabel.
Lingkungan Jadi Prioritas, Merkuri Harus Dilarang
Tak hanya soal legalitas, Pakde Gun menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan akibat praktik tambang rakyat yang tidak terkontrol. Ia secara tegas meminta adanya larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
“Pertambangan yang sehat harus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama. Jangan sampai kita mengejar emas, tapi mewariskan bencana kesehatan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak jangka panjang seperti gangguan kesehatan, cacat fisik, hingga kerusakan ekosistem harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.
Perizinan Lambat, Tambang Ilegal Mengintai
Sorotan tajam juga diarahkan pada lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pakde Gun menilai, kondisi ini dapat memaksa masyarakat kembali ke praktik ilegal.
“Ini soal perut. Kalau izin lambat, mereka akan kembali menambang tanpa legalitas,” katanya.
Sebagai solusi, ia menggandeng PT. Aradta Utama Mining untuk memberikan pendampingan teknis kepada koperasi. Pendampingan tersebut mencakup pengurusan administrasi, pembiayaan perizinan, pelatihan keuangan, hingga sistem pelaporan berbasis aplikasi E-Mas (E-Mining Accounting System).
Menuju Tambang Rakyat yang Modern dan Akuntabel
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem tambang rakyat yang tidak hanya legal, tetapi juga modern, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Pakde Gun menegaskan, kunci keberhasilan terletak pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Tambang rakyat harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah. Legal, tertib, dan tetap menjaga bumi untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Post a Comment