Peredaran OKT di Karawang Terbongkar, Pria 47 Tahun Ditangkap, Pemasok Masuk DPO
![]() |
| Foto : jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial H alias PACI (47) |
Karawangsatu.com - Karawang | Peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) ditangkap aparat saat berada di sebuah gubug di wilayah Cikampek Barat, Rabu (15/04/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 370 butir obat keras kemasan silver hijau dan 216 butir pil kuning bertuliskan MF yang dikenal sebagai Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan untuk operasional, serta satu unit handphone merek Vivo.
Handphone tersebut kini tengah didalami untuk mengungkap jaringan pemasok obat terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial I yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
• jek

Post a Comment