Aktivis Karawang Kritik Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Belum Ditahan Karena Sakit
![]() |
| Foto : Aktivis Karawang saat menggelar aksi damai di depan polres Karawang |
Karawangsatu.com - Karawang | Penanganan kasus dugaan pencabulan di Karawang kembali menuai sorotan publik. Seorang tersangka yang disebut telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026 hingga kini belum juga ditahan dengan alasan sakit.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis yang menilai aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan transparan.
Aktivis muda Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, mempertanyakan dasar medis yang digunakan dalam penundaanS penahanan tersebut.
Menurutnya, alasan kesehatan tidak boleh berubah menjadi celah yang menghambat proses hukum, terlebih dalam perkara kekerasan seksual yang menyangkut rasa aman dan keadilan korban.
“Tersangka pencabulan sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026, tetapi sampai hari ini belum ditahan dengan alasan sakit. Pertanyaannya sederhana: alasan sakit ini benar-benar berdasarkan pemeriksaan medis yang objektif atau justru sedang dijadikan tameng hukum?” tegas Tri, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh memberi kesan lamban dalam menangani perkara pencabulan. Menurutnya, kejahatan seksual bukan tindak pidana ringan karena meninggalkan dampak panjang bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun terhadap masa depan korban.
“Jangan sampai publik melihat hukum begitu cepat bekerja terhadap rakyat kecil, tetapi menjadi lamban ketika berhadapan dengan tersangka kejahatan seksual. Ini soal keberanian negara berdiri di pihak korban,” ujarnya.
Tri menegaskan hak kesehatan tersangka tetap harus dihormati sebagai bagian dari prinsip hukum.
Namun, ia meminta kondisi kesehatan tersangka diperiksa secara resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
“Kalau benar sakit, buktikan secara medis, objektif, dan beri batas waktu yang jelas. Jangan biarkan alasan sakit menggantung tanpa kepastian. Korban tidak boleh terus menunggu keadilan hanya karena aparat tidak tegas mengambil sikap,” katanya.
Menurutnya, belum ditahannya tersangka juga berpotensi memperbesar trauma korban dan keluarga korban. Dalam kasus kekerasan seksual, kata dia, lambannya penanganan hukum dapat menjadi bentuk tekanan psikologis tambahan bagi korban.
“Korban sudah terluka oleh peristiwa yang dialami. Jangan lagi dihukum oleh proses hukum yang lamban dan tidak pasti,” ucapnya.
Tri juga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, mulai dari memastikan kondisi kesehatan tersangka, mempercepat proses hukum, memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban, hingga memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan hukum yang ketat.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi maupun penyelesaian kekeluargaan dalam perkara pencabulan. Menurutnya, kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan privat.
“Tidak ada damai untuk kejahatan seksual. Negara tidak boleh kalah oleh alasan sakit, tekanan sosial, ataupun permainan hukum yang membuat korban semakin terluka,” tegasnya.
Ia memastikan masyarakat akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut. Aparat penegak hukum diminta menunjukkan keberpihakan kepada korban serta membuktikan bahwa hukum tidak memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual.
“Karawang tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri untuk korban, bukan melindungi tersangka,” pungkasnya.
• Irfan Sahab

Post a Comment