Developer Socia Garden, BTN dan Notaris Mangkir Sidang, Hakim PN Karawang Geram
![]() |
| Foto : Kuasa hukum konsumen Socia Garden, Muhammad Jovianza |
Karawangsatu.com - Karawang | Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang perdana gugatan perdata konsumen Perumahan Socia Garden terhadap pihak developer, Bank BTN Cabang Karawang dan notaris, Kamis (7/5/2026).
Namun sidang dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Kwg itu terpaksa ditunda lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 3 PN Karawang tersebut seharusnya menghadirkan PT Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang Perumahan Socia Garden sebagai tergugat utama, serta Bank BTN Cabang Karawang dan Notaris Leodi Chanda sebagai turut tergugat. Ketiganya mangkir dari agenda sidang perdana.
Ketidakhadiran para tergugat memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim bahkan langsung memanggil staf kepaniteraan perdata guna memastikan proses pemanggilan sidang telah dilakukan sesuai prosedur.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan tidak adanya lampiran relaas atau tanda terima pemanggilan sidang.
Menjawab hal itu, staf kepaniteraan menegaskan bahwa surat panggilan sidang telah dikirimkan dan diterima di alamat masing-masing tergugat maupun turut tergugat.
Kuasa hukum konsumen Socia Garden, Muhammad Jovianza, menilai mangkirnya para tergugat menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan tidak hadirnya para tergugat di sidang perdana ini, kami menduga ada unsur kesengajaan. Kami menilai pihak developer, Bank BTN Cabang Karawang, serta Notaris Leodi Chanda tidak menghormati proses peradilan dan terkesan melecehkan Pengadilan Negeri Karawang,” tegas Jovianza kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, persoalan yang menimpa konsumen Perumahan Socia Garden tidak hanya berhenti pada gugatan perdata.
Pihaknya juga tengah menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang.
Menurut Jovianza, laporan polisi saat ini sedang dalam tahap proses pembuatan laporan resmi (LP).
Ia menilai rangkaian persoalan yang muncul menjadi sinyal adanya dugaan permasalahan serius antara developer dengan para konsumennya.
“Kalau kondisinya seperti ini, tentu publik bisa menilai ada gelagat yang tidak benar. Kami menduga developer Perumahan Socia Garden memang bermasalah dengan konsumennya,” tandasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat. Sementara itu, para konsumen berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian atas hak-hak mereka yang hingga kini masih diperjuangkan.
• Irfan

Post a Comment