Diduga Ada Pungutan Liar ke Pedagang Kecil, Lurah dan Camat di Karawang Timur Kena Teguran Keras
![]() |
| Foto : Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi |
Karawangsatu.com - Karawang | Dugaan pungutan tak resmi terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kelurahan Karawang Wetan memicu polemik serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kasus yang awalnya hanya berupa keluhan para pedagang kecil itu kini berkembang menjadi sorotan publik dan menyeret unsur pemerintahan tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dikabarkan telah menjatuhkan teguran keras kepada seorang lurah serta Camat Karawang Timur.
Keduanya dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap praktik yang diduga membebani masyarakat kecil tanpa dasar aturan yang jelas.
Kasus ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil sebagai penopang ekonomi daerah.
Di saat pelaku usaha berjuang menghadapi tekanan ekonomi, justru muncul dugaan praktik pungutan yang dianggap menambah beban masyarakat.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, menegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan maupun membuat kebijakan di luar ketentuan resmi.
“ASN harus memahami batas kewenangan dan tidak membuat kebijakan ataupun pungutan di luar ketentuan. Apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Gery.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak dianggap ringan oleh pemerintah daerah.
Teguran terhadap camat disebut diberikan karena lemahnya pengawasan terhadap bawahannya, sehingga dugaan praktik tersebut bisa berlangsung dan memicu keresahan warga.
Namun publik menilai, teguran saja belum cukup.
Muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan internal pemerintah berjalan selama ini.
Jika dugaan pungutan tanpa dasar aturan bisa terjadi di tingkat pelayanan paling dekat dengan masyarakat, maka persoalan yang muncul bukan hanya soal oknum, melainkan lemahnya sistem kontrol birokrasi.
Pelaku usaha kecil selama ini berada pada posisi paling rentan. Mereka sering kali enggan melapor karena takut dipersulit dalam urusan administrasi maupun aktivitas usaha.
Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat di lapangan.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pemberian teguran administratif semata.
Transparansi mengenai bentuk pungutan, pihak yang terlibat, hingga mekanisme pengawasan harus dibuka secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan ini hanya diselesaikan secara internal.
BKPSDM menyatakan pengawasan terhadap aparatur pemerintah mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Namun masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar peringatan normatif.
Kasus di Karawang Wetan menjadi pengingat bahwa pelayanan publik seharusnya hadir untuk membantu masyarakat, bukan justru menambah beban mereka.
Ketika pelaku usaha kecil diposisikan sebagai objek pungutan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
• NP


Post a Comment