Uang Rp10 Juta Dikembalikan Tak Hapus Pidana, Praktisi Hukum Soroti Rekrutmen Nakes di Karawang
![]() |
| Foto : Asep Agustian |
Karawangsatu.com - Karawang | Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok mulai memantik sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar carut-marut sistem rekrutmen Nakes di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurut Askun, dugaan adanya uang sogokan sebesar Rp10 juta yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia menduga praktik serupa bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, melainkan berpotensi berlangsung di rumah sakit lain di bawah naungan Pemkab Karawang.
“Kasus ini jangan dianggap selesai hanya karena ada pengembalian uang. Ini harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh sistem rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang,” tegas Askun, Kamis (7/5/2026).
Ia menekankan, dalam hukum pidana terdapat unsur mens rea atau niat jahat dan actus reus sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Kalau niat dan perbuatannya sudah ada, maka unsur pidananya tetap bisa diproses. Jangan sampai publik digiring pada opini bahwa perkara selesai hanya karena uang dikembalikan,” ujarnya.
Askun mendesak Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan Nakes di seluruh rumah sakit daerah.
Ia meminta seluruh proses rekrutmen dibuka secara transparan, termasuk menelusuri dugaan praktik titipan dan permainan orang dalam.
“Saya minta Dinkes mengecek siapa saja yang masuk, bagaimana prosesnya, apakah ada hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Persoalan ini menjadi bukti bahwa sistem rekrutmen kepegawaian di Dinkes patut dipertanyakan,” katanya.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Bupati Karawang melalui Sekda dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) turun tangan melakukan evaluasi total terhadap ASN yang diduga terlibat.
Ia menyebut, jika benar ada oknum pejabat yang berulang kali bermain dalam praktik semacam ini, maka sanksi tegas harus dijatuhkan.
“ASN seperti ini harus dibersihkan. Kalau Karawang ingin maju, birokrasi harus steril dari praktik titipan, suap, dan permainan jabatan,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, Askun bahkan mengaku menerima informasi adanya kepala puskesmas lain yang diduga memasukkan anggota keluarganya menjadi honorer Nakes melalui jalur tidak wajar.
“Ketika masyarakat biasa ingin masuk begitu sulit, tapi ada yang dengan mudah meloloskan keluarganya sendiri. Ini yang membuat publik kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
| Lebih jauh, Askun mengajak para tenaga kesehatan yang pernah menjadi korban dugaan pungli atau suap rekrutmen untuk berani bersuara dan membongkar praktik tersebut. |
Ia membuka ruang pengaduan bagi korban dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya minta korban lain jangan takut. Laporkan, bicara, bongkar semua praktik kotor ini. Kalau memang Karawang ingin bersih, maka praktik-praktik seperti ini harus dihentikan sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
• Kojek

Post a Comment