Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Disdik Karawang Larang Perpisahan Mewah dan Pungutan Sekolah, Pelanggar Siap Dipanggil Disdik Karawang Larang Perpisahan Mewah dan Pungutan Sekolah, Pelanggar Siap Dipanggil

Disdik Karawang Larang Perpisahan Mewah dan Pungutan Sekolah, Pelanggar Siap Dipanggil

Mustapid
Mustapid
20 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Surat Edaran 

Karawangsatu.com - Karawang | Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 800.1/108/DISDIKBUD yang melarang seluruh sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada peserta didik. Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang TK Negeri, SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Karawang.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menggelar acara pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel maupun tempat wisata. 

Pemerintah daerah menilai kegiatan perpisahan yang digelar di luar sekolah berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan membebani orang tua siswa.

“Sekarang sekolah itu dilarang memungut biaya. Baik di dalam maupun di luar sekolah, pelepasan tidak boleh dilakukan untuk menjaga keamanan anak-anak,” ujarnya, Rabu (20/5).

Larangan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi sekolah yang masih nekat menarik pungutan kepada siswa maupun orang tua. 

Pemkab Karawang memastikan akan memanggil pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Fenomena perpisahan sekolah mewah yang belakangan marak digelar di hotel dinilai telah bergeser dari esensi pendidikan. Acara yang seharusnya menjadi momen sederhana justru berubah menjadi ajang seremonial yang membebani wali murid dengan biaya tinggi.

Pemkab Karawang meminta kegiatan pelepasan cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa pungutan. 

Jika orang tua ingin mengadakan kegiatan tambahan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara mandiri di luar tanggung jawab sekolah.

Tak hanya soal perpisahan, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah penegasan lain kepada satuan pendidikan. 

Sekolah dilarang mengelola tabungan siswa dalam bentuk apa pun, dilarang menjual buku LKS, serta tidak boleh mengoordinasikan penjualan seragam umum kepada peserta didik.

Pemerintah daerah menilai praktik-praktik tersebut selama ini kerap menjadi celah pungutan terselubung di sekolah negeri. Karena itu, pengawasan akan diperketat menjelang pengumuman kelulusan SD dan SMP yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang ingin memastikan dunia pendidikan kembali pada prinsip dasar: sekolah sebagai tempat belajar, bukan ruang pembebanan biaya bagi orang tua siswa.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber