Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Fakta Sidang Terkuak, Saksi Sebut Glen Dito Dikeroyok di Kamar Hotel Hingga Babak Belur Fakta Sidang Terkuak, Saksi Sebut Glen Dito Dikeroyok di Kamar Hotel Hingga Babak Belur

Fakta Sidang Terkuak, Saksi Sebut Glen Dito Dikeroyok di Kamar Hotel Hingga Babak Belur

Mustapid
Mustapid
08 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Sidang praperadilan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Parsadaan Putra Sembiring kembali memunculkan fakta-fakta penting di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). (Ist)

Karawangsatu.com - Medan | Sidang praperadilan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Parsadaan Putra Sembiring kembali memunculkan fakta-fakta penting di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). 

Dalam sidang tersebut, ahli pidana hingga saksi fakta membeberkan dugaan tindakan kekerasan dan proses “penangkapan” yang disebut tidak sesuai prosedur hukum.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi fakta untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Parsadaan Putra Sembiring oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ahli hukum pidana dari UMSU, Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses penyidikan, bukan pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji prosedur, apakah tindakan penyidik telah sesuai hukum acara pidana, bukan membahas siapa benar atau salah dalam pokok perkara,” tegas Alpi Sahri di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti bahwa tindakan penangkapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dilengkapi surat perintah resmi serta minimal dua alat bukti.

“Penangkapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan prosedur yang jelas. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujarnya.

Alpi juga menegaskan, keberadaan oknum aparat tanpa surat penangkapan tidak dapat membenarkan tindakan penangkapan terhadap seseorang.

“Kalau tidak ada surat penangkapan, itu tidak dibenarkan menurut hukum,” katanya.

Pernyataan ahli tersebut seolah menguatkan kesaksian sejumlah saksi fakta yang mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan di Hotel Crystal Padang Bulan, Medan, pada 23 September 2025.

Ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM, dalam keterangannya menyatakan hasil visum menunjukkan adanya luka akibat trauma benda tumpul pada tubuh kedua korban.

“Ditemukan luka memar dan trauma tumpul yang sesuai dengan benturan atau pukulan benda keras,” jelasnya.

Ia memastikan visum dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Kesaksian paling menyita perhatian datang dari Putri Mutiara Hati yang mengaku berada di kamar hotel bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi.

Putri menyebut dirinya sebelumnya diminta membantu mencari keberadaan kedua korban dan diancam harus mengganti telepon seluler yang hilang apabila menolak.

Setelah lokasi korban diketahui, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke kamar hotel.

“Saat pintu dibuka, langsung terjadi pemukulan bersama-sama. Muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli,” ungkap Putri di persidangan.

Ia juga menegaskan tidak melihat korban membawa senjata tajam sebagaimana isu yang sempat berkembang.

“Saya tidak melihat ada pisau,” katanya.

Keterangan senada disampaikan Yoga Alfiansyah. Ia mengaku melihat William memukul wajah Glen Dito, sementara Parsadaan Putra Sembiring disebut memukul bagian badan korban.

“Leo menampar, Satria memiting, dan Putra memukul badan korban,” ujarnya.

Yoga juga mengungkap adanya pengakuan dari Parsadaan Putra Sembiring yang disebut mengaku sebagai aparat kepolisian saat berada di hotel.

“Putra mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka memiliki surat penangkapan,” kata Yoga.

Sementara itu, orang tua korban, Leo Sihombing dan Marinta Silaban, mengaku melihat kondisi anak mereka dalam keadaan lebam dan penuh memar usai diamankan.

Dalam sidang juga terungkap adanya upaya perdamaian yang gagal karena disebut adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta.

“Ada mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan,” ujar Leo Sihombing.

Marinta Silaban bahkan menangis di hadapan majelis hakim saat meminta keadilan bagi anaknya yang telah menjalani proses hukum dalam perkara lain.

“Saya hanya meminta keadilan bagi anak saya,” ucapnya lirih.

Majelis hakim kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk mengadili perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Karawang Sambut Mahkota Binokasih, Simbol Kejayaan Sunda Kembali Dihormati

Mustapid- May 09, 2026 0
Bupati Karawang Sambut Mahkota Binokasih, Simbol Kejayaan Sunda Kembali Dihormati
Foto ; Bupati  Kabupaten Karawang resmi menerima pusaka bersejarah Mahkota Binokasih dalam sebuah upacara adat yang berlangsung khidmat di Plaza Pemerintah Dae…

Most Popular

KPIC Ukir 9 Emas, Karawang Bangga, Namun Dukungan Daerah Dipertanyakan

KPIC Ukir 9 Emas, Karawang Bangga, Namun Dukungan Daerah Dipertanyakan

May 03, 2026
Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

May 03, 2026
Resmi Dilantik, Asintel Kejati Jabar dan Kajari Cirebon Diminta Berani Terobos Tantangan Zaman

Resmi Dilantik, Asintel Kejati Jabar dan Kajari Cirebon Diminta Berani Terobos Tantangan Zaman

May 03, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

March 04, 2026

Popular Post

KPIC Ukir 9 Emas, Karawang Bangga, Namun Dukungan Daerah Dipertanyakan

KPIC Ukir 9 Emas, Karawang Bangga, Namun Dukungan Daerah Dipertanyakan

May 03, 2026
Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

May 03, 2026
Resmi Dilantik, Asintel Kejati Jabar dan Kajari Cirebon Diminta Berani Terobos Tantangan Zaman

Resmi Dilantik, Asintel Kejati Jabar dan Kajari Cirebon Diminta Berani Terobos Tantangan Zaman

May 03, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber