Keluarga Korban Menangis Minta Keadilan, Massa Desak Polisi dan Kejari Medan Tuntaskan Kasus Penganiayaan
![]() |
| Foto : Tangis haru pecah di depan Markas Polrestabes Medan saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, memohon keadilan kepada aparat penegak hukum. (Ist) |
Karawangsatu.com - Medan | Tangis haru pecah di depan Markas Polrestabes Medan saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, memohon keadilan kepada aparat penegak hukum.
Dengan suara bergetar, keduanya meminta agar tiga tersangka penganiayaan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LS, WOP, dan SP segera ditangkap dan diproses hukum.
Di tengah aksi damai yang digelar bersama massa pendukung, pasangan orang tua itu juga mendesak agar tersangka PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap tiga DPO penganiayaan itu. Beri kami keadilan, Pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami, tapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera ditangkap,” ujar Leo Sihombing dengan mata berkaca-kaca.
Senada dengan itu, Marditta Silaban menegaskan bahwa keluarga tidak menutup mata atas kesalahan yang dilakukan anak mereka. Namun, ia berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
“Kami sebagai orang tua mengakui kesalahan anak kami dan meminta maaf kepada semua pihak. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, perhatikan juga penderitaan kami sebagai orang tua korban. Kami hanya meminta keadilan agar para pelaku penganiayaan itu segera ditangkap,” katanya lirih.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah. Dalam orasinya, pimpinan aksi Nicodemus Roger Nadeak mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
“Kami mendukung Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk segera mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah berstatus DPO.
Selain itu, tersangka PS yang telah masuk tahap P22 harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Nicodemus dalam orasinya.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan informasi bohong di media sosial terkait kasus tersebut.
Mereka menilai narasi yang berkembang telah memutarbalikkan fakta dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat mengusut oknum-oknum yang diduga sengaja menyebarkan berita hoaks dan fitnah terkait perkara ini. Jangan sampai opini liar di media sosial mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya,” seru massa aksi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap para DPO dan menuntaskan proses hukum secara transparan demi terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.
• Tim

Post a Comment