Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Polisi dan Bea Cukai Kepung THM Phantom, Dugaan Narkoba Hingga Miras Pita Cukai Palsu Terkuak Polisi dan Bea Cukai Kepung THM Phantom, Dugaan Narkoba Hingga Miras Pita Cukai Palsu Terkuak

Polisi dan Bea Cukai Kepung THM Phantom, Dugaan Narkoba Hingga Miras Pita Cukai Palsu Terkuak

Mustapid
Mustapid
27 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat pemeriksaan di lokasi.

Medan — Karawangsatu.com | Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan peredaran minuman keras berpita cukai palsu saat proses pra rekonstruksi kasus narkoba, kini terungkap bahwa lokasi hiburan malam tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Temuan itu diungkap langsung oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat pemeriksaan di lokasi.

“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” tegas Nanda, Rabu (27/5).

Menurutnya, kepemilikan NPPBKC merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai, termasuk minuman beralkohol. Ketiadaan izin tersebut membuka dugaan adanya pelanggaran administratif hingga pidana.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu yang diperjualbelikan di lokasi tersebut. Pelanggaran itu dinilai jauh lebih serius karena masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

“Untuk pelanggaran tidak memiliki NPPBKC, sanksinya berupa denda. Namun penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

Kasus ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik ilegal yang berlangsung di balik operasional THM Phantom. Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi ruang transaksi narkotika.

“Narkoba selalu mencari celah untuk memperkaya individu maupun kelompok. Tapi kami akan melawan itu, di mana pun dan dengan cara apa pun mereka beroperasi,” tegas Rafli.

Selain persoalan hukum, keberadaan minuman keras palsu juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Konsumsi minuman keras oplosan maupun ilegal dapat memicu gangguan serius seperti sesak napas, detak jantung tidak normal, peningkatan suhu tubuh drastis, hingga berujung kematian.

Kini publik menanti langkah tegas aparat terhadap dugaan pelanggaran berlapis yang menyeret nama THM Phantom, mulai dari dugaan peredaran narkoba, penjualan minuman keras ilegal, hingga penggunaan pita cukai palsu.


• Tim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Idul Adha Penuh Makna, AMKI Karawang Distribusikan Daging Kurban ke Masyarakat

Mustapid- May 27, 2026 0
Idul Adha Penuh Makna, AMKI Karawang Distribusikan Daging Kurban ke Masyarakat
Foto : AMKI berbagi daging kurban kepada masyarakat. Karawangsatu.com - Karawang | Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Asosiasi Media Konvergensi Indones…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber