Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Rp21 Miliar Piutang Pasar BOT Belum Tertagih, LBH Mandalika Minta Audit dan Sanksi Tegas Rp21 Miliar Piutang Pasar BOT Belum Tertagih, LBH Mandalika Minta Audit dan Sanksi Tegas

Rp21 Miliar Piutang Pasar BOT Belum Tertagih, LBH Mandalika Minta Audit dan Sanksi Tegas

Mustapid
Mustapid
21 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : LBH Arya Mandalika saat audensi dengan Disperindag dan Koperasi Karawang 

Karawangsatu.com - Karawang | LBH Mandalika mendesak Pemerintah Daerah Karawang untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menyelesaikan persoalan piutang kontribusi pengelolaan pasar sistem Build Operate Transfer (BOT) yang hingga tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp21,2 miliar.

Nilai piutang yang fantastis tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, akuntabilitas pengelolaan kerja sama daerah, serta potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Piutang Kontribusi Pasar BOT hingga tahun 2025, total saldo akhir piutang tercatat sebesar Rp21.272.829.998. Sejumlah perusahaan pengelola pasar yang masih memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah di antaranya:

  • PT Celebes – Pasar Cikampek I: Rp7.390.000.000

  • PT SRM – BOT Pasar Johar: Rp3.422.829.998

  • PT JI – Pasar Cikampek II: Rp5.840.000.000

  • PT Baroqah Putra Delapan: Rp1.620.000.000

  • PT VIM – Pasar Rengasdengklok: Rp3.000.000.000

Direktur Advokasi LBH Mandalika, Edward Jomantara, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan piutang daerah terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang masih mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini bukan angka kecil. Penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan terhadap keuangan daerah dan kepentingan publik,” ungkap Edward kepada awak media usai audensi dengan Disperindag dan Koperasi kabupaten Karawang, Kamis (21/5).

Menurutnya, kewajiban pembayaran kontribusi merupakan konsekuensi hukum dari perjanjian kerja sama pengelolaan pasar yang wajib dipenuhi pihak ketiga. Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap tunggakan bernilai miliaran rupiah tersebut.

LBH Mandalika juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain:

  1. Audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nilai piutang

  2. Penagihan resmi dan somasi sesuai ketentuan hukum

  3. Evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pasar

  4. Penerapan sanksi administratif maupun kontraktual

  5. Langkah tegas berupa evaluasi hingga pemutusan kerja sama apabila pihak ketiga tidak menunjukkan itikad baik penyelesaian kewajiban.

Edward menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih dan profesional.

“Kami meminta seluruh pihak ketiga yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hukum dan perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah juga harus tegas, transparan, dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran terhadap piutang daerah,” ujarnya.

LBH Mandalika menilai, persoalan piutang kontribusi pasar BOT ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Karawang. 

Sebab, apabila dibiarkan tanpa langkah hukum dan administratif yang jelas, kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan aset dan kerja sama pemerintah daerah.

Di tengah tuntutan optimalisasi PAD dan transparansi tata kelola pemerintahan, publik kini menunggu sejauh mana keberanian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan piutang miliaran rupiah tersebut.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber