Skandal Tunda Bayar Mengemuka di Karawang, BPKAD dan TAPD Disorot Atas Dugaan Gagal Kelola Kas Daerah
![]() |
| Foto : Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, |
Karawangsatu.com - Karawang | Polemik dugaan tunda bayar (TB) terhadap ratusan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2025 memunculkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar keterlambatan administratif, melainkan sinyal adanya potensi masalah serius dalam tata kelola fiskal daerah yang dapat berdampak pada kepercayaan publik.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sedikitnya puluhan hingga ratusan paket pekerjaan diduga terdampak tunda bayar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Di antaranya 81 kegiatan di Dinas PUPR, 63 kegiatan di Dinas PRKP, 25 kegiatan di Dinas Pertanian, serta satu kegiatan di Disdikpora.
Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menilai kondisi ini janggal karena seluruh kegiatan tersebut disebut telah melalui proses perencanaan, penganggaran, hingga masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Jika benar pekerjaan sudah direncanakan dan dilelang, tetapi pembayaran justru tertunda, ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam siklus pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai memiliki peran sentral dalam pengelolaan arus kas dan pencairan anggaran.
Dugaan belum terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disebut menjadi salah satu pemicu tersendatnya pembayaran.
FKUB menilai, jika benar terjadi hambatan likuiditas daerah, maka seharusnya pemerintah sudah melakukan mitigasi sejak tahap perencanaan anggaran, bukan ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Kondisi ini dinilai berisiko tidak hanya bagi kontraktor dan penyedia jasa, tetapi juga terhadap iklim investasi daerah. Pasalnya, keterlambatan pembayaran dalam proyek pemerintah dapat memicu ketidakpastian usaha hingga potensi sengketa kontraktual.
Selain BPKAD, FKUB juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Karawang, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang dinilai perlu lebih aktif mengawasi keseimbangan antara perencanaan program dan kemampuan keuangan daerah.
“Jika tunda bayar terjadi dalam skala besar, maka ada indikasi masalah dalam sinkronisasi perencanaan, pengendalian kas, dan pelaksanaan anggaran,” tegas FKUB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari Pemerintah Kabupaten Karawang terkait jumlah pasti kegiatan yang terdampak maupun penyebab utama dugaan tunda bayar tersebut.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi pengelolaan APBD dan menghindari spekulasi publik yang semakin meluas.
• Kojek

Post a Comment