Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Tanam dan Edarkan Ganja Selama Setahun, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi Tanam dan Edarkan Ganja Selama Setahun, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi

Tanam dan Edarkan Ganja Selama Setahun, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi

Mustapid
Mustapid
21 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membongkar dugaan praktik peredaran sekaligus budidaya ganja. (Ist)

Karawangsatu.com - Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membongkar dugaan praktik peredaran sekaligus budidaya ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan terduga, polisi menemukan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela lahan sayuran miliknya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satres Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Ferry, Rabu (20/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket diduga ganja yang telah dikemas untuk diperjualbelikan. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke area ladang sayur yang dikelola terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas dibuat terkejut setelah menemukan puluhan batang tanaman ganja yang tumbuh di antara tanaman sayuran.

“Petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ferry.

Dari hasil interogasi awal, ZFA mengaku tidak hanya menjual, tetapi juga menanam sendiri ganja tersebut. Ia menyebut tanaman itu sudah ditanam sekitar satu tahun lalu dan telah beberapa kali dipanen.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, dalam sekali panen ia mampu menjual sekitar 30 hingga 40 paket ketengan dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang haram tersebut disebut dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Terungkapnya kebun ganja di tengah lahan pertanian warga ini menambah daftar modus baru peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul bibit ganja dan jalur distribusinya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan Tanjung Morawa dan sekitarnya.


• Tim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber