Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Pria 62 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Di Tahan Satres PPA Dan PPO Polres Karawang Pria 62 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Di Tahan Satres PPA Dan PPO Polres Karawang

Pria 62 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Di Tahan Satres PPA Dan PPO Polres Karawang

Mustapid
Mustapid
16 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Satres PPA dan PPO telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri

Karawangsatu.com - Karawang  |  Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersangka. 

"Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas , Selasa  16 Juni 2026.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang/Polda Jabar, tanggal 15 Juni 2026. Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Korban yaitu Anak, perempuan 14 tahun, saat itu sedang berada di dalam kamar.

"Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya," terang Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.

Tersangka C, 62 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah kandung korban. Alamat tersangka sama dengan korban, yakni di Desa Pamekaran, Banyusari.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni U, 38 tahun, dan N.R, 18 tahun. Keduanya warga Banyusari yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 "Ancaman hukumannya sangat berat karena korban adalah anak kandung dan masih di bawah umur," tegasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Proses penyidikan ditangani Satres  PPA dan PPO Polres Karawang

Wildan menegaskan komitmen Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

"Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami proses tuntas," ujarnya.

Korban Anak, saat ini mendapat pendampingan dari Satres PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan trauma. 

Polres Karawang mengimbau masyarakat berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.


• Kojek 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Karawang Kirim Pesan Keras Saat Lantik 151 Pejabat, Aep : "Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak"

Mustapid- June 19, 2026 0
Bupati Karawang Kirim Pesan Keras Saat Lantik 151 Pejabat, Aep : "Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak"
Foto : 151 pegawai dilingkungan Pemkab karawang dilantik Bupati Aep Syaepuloh. (Ist) Karawangsatu.com -  Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mela…

Most Popular

Air Mata Perpisahan Pecah di SDN Karangpawitan 3, Siswa Kelas VI Siap Menatap Masa Depan

Air Mata Perpisahan Pecah di SDN Karangpawitan 3, Siswa Kelas VI Siap Menatap Masa Depan

June 15, 2026
Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

June 14, 2026
Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

June 17, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Air Mata Perpisahan Pecah di SDN Karangpawitan 3, Siswa Kelas VI Siap Menatap Masa Depan

Air Mata Perpisahan Pecah di SDN Karangpawitan 3, Siswa Kelas VI Siap Menatap Masa Depan

June 15, 2026
Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

June 14, 2026
Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

June 17, 2026

Labels

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Sosial

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber