![]() |
| Gedung pabrik fabrikasi besi di Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta yang diduga belum mengantongi izin. |
KARAWANG — Bangunan Pabrik fabrikasi besi di Dusun Krajan, Kampung Rawamanuk RT 02/01, Desa Purwakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum mengantongi perizinan. Dugaan tersebut mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain persoalan perizinan, lokasi pabrik tersebut diduga berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif dan masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emih Fitria, mengatakan pemerintah desa belum pernah menerima kedatangan perwakilan perusahaan untuk mengurus perizinan terkait keberadaan pabrik tersebut.
Menurut Emih, aktivitas pabrik tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
“Perusahaan tersebut kalau tidak salah sudah tiga tahun lebih, tapi sampai saat ini belum pernah ada perwakilan perusahaan itu yang datang untuk mengurus izin dan lain-lainnya,” ujar Emih melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Camat Rawamerta Dadan Nurdiansyah mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung keberadaan maupun persoalan perizinan pabrik fabrikasi besi tersebut.
Ia menyebut belum ada laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun pemerintah desa mengenai aktivitas pabrik tersebut.
“Terkait ini saya belum bisa komentar karena dari warga atau Pemerintah Desa belum ada aduan atau laporan,” ujar Dadan, Rabu (26/8/2026).
Terkait dugaan penggunaan lahan yang masuk kawasan LP2B, Dadan menyatakan kewenangan penanganannya berada pada perangkat daerah terkait.
“Terkait LP2B, itu kewenangan Dinas LH dan Dinas Pertanian,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola atau perusahaan terkait status perizinan pabrik fabrikasi besi tersebut.
Kepastian mengenai legalitas pabrik, dokumen lingkungan, izin bangunan, serta status lahan masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari instansi berwenang. (*)
