KARAWANG — Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memberikan teguran langsung kepada lima pemuda berinisial MFN, MR, R, NRKA, dan RK yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/8/2026). Insiden tersebut ditemukan Bupati saat sedang melakukan perjalanan dinas di wilayah tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, Bupati Aep menyampaikan kekecewaannya atas tindakan kelima pemuda tersebut. Ia menilai perbuatan membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan tindakan yang sangat tidak mencerminkan norma kesopanan maupun kepedulian terhadap lingkungan bersama.
"Dalam perjalanan mendapati beberapa pemuda yang tak bertanggung jawab membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Perbuatan tersebut sangat tidak bernorma," tegas Bupati Aep dalam unggahannya.
Bupati pun mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Karawang agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik. Ia mengingatkan bahwa Karawang adalah rumah bersama, sehingga setiap warga wajib ikut merawat dan tidak mencemari lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
"Mohon kepada seluruh Wargi Karawang, untuk menjaga rumah kita bersama dengan memperhatikan lingkungannya juga tidak membuang sampah sembarangan!" ajaknya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa kelima pemuda tersebut saat ini sedang diproses oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang atas pelanggaran yang dilakukan.
"Saat ini para pemuda ini sedang diproses oleh tim Satpol PP," ungkapnya.
Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan para pelaku dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 23 huruf c, yang secara tegas melarang setiap orang membuang sampah di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, maupun lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. (*)
