Iklan

terkini

Diduga Alihkan Fungsi Lahan LP2B, Pemilik Fabrikasi Besi di Rawamerta Terancam Sanksi Pidana

Mustapid
24 Agustus 2026, 15:48 WIB Last Updated 2026-08-24T21:20:48Z
Pabrik fabrikasi besi di Dusun Rawamanuk RT 02/01, Desa Purwakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang diduga beroperasi di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif dan masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


KARAWANG — Pabrik fabrikasi besi di Dusun Krajan Kampung Rawamanuk RT 02/01, Desa Purwakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, diduga beroperasi di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif dan masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika terbukti terjadi alih fungsi LP2B tanpa memenuhi ketentuan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.


Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam naskah sumber, Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perubahan atau alih fungsi lahan LP2B tanpa memenuhi persyaratan. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Untuk pelaku yang telah diperintahkan memulihkan kondisi lahan ke fungsi semula tetapi tidak melaksanakannya, naskah sumber mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Jika pelanggaran dilakukan korporasi atau badan hukum, naskah sumber menyebut ketentuan Pasal 74 mengatur denda lima kali lipat dari denda bagi orang perseorangan. Dengan demikian, denda dapat mencapai Rp5 miliar. Pidana juga dapat dikenakan kepada pengurus, pemimpin, atau pengelola korporasi yang berperan langsung dalam pelanggaran.


Meski demikian, penerapan sanksi pidana tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. Status lahan, legalitas perubahan fungsi, serta dokumen perizinan pabrik perlu dipastikan terlebih dahulu.


Pabrik fabrikasi besi tersebut disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan telah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Aktivitas produksi melibatkan sekitar 30 pekerja dan berlangsung rutin hingga Sabtu.


Warga menyebut kegiatan produksi berlangsung Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Jika ada pekerjaan lembur, aktivitas dapat berlanjut hingga sekitar pukul 21.00 WIB.


“Kalau hari Sabtu karyawan bekerja setengah hari, terkecuali overtime. Hari biasa mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB. Kalau lembur bisa sampai pukul 21.00 WIB,” ungkap seorang warga, Senin (24/8/2026).


Aktivitas utama pabrik berupa fabrikasi dan pengelasan material besi berukuran besar. Truk juga disebut rutin keluar-masuk lokasi membawa material maupun produk fabrikasi yang dikirim ke sejumlah perusahaan di Karawang.


Aktivitas produksi tersebut sempat menimbulkan keluhan warga akibat suara bising dari proses fabrikasi dan pengelasan.


“Di sini hanya fabrikasi, lalu dikirim ke pabrik. Kendaraan jenis truk yang keluar masuk membawa material besi besar atau gelondongan. Suara bising sering terdengar, sekarang agak berkurang karena sudah dibenteng,” jelas warga.


Perangkat Desa Purwakerta yang dikonfirmasi menyebut lahan yang digunakan pabrik sebelumnya merupakan sawah produktif dan masuk kawasan LP2B.


“Memang lahan sawah produktif tadinya,” ujar perangkat desa yang meminta namanya tidak disebutkan.


Terkait perizinan, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara rinci legalitas kegiatan pabrik tersebut. Pemerintah desa juga menyebut tidak menerima Pendapatan Asli Desa (PADes) dari keberadaan pabrik.


“Setiap tahun juga tidak ada PADes dari pabrik itu,” ujarnya.


Selain sanksi pidana, naskah sumber mencantumkan sejumlah konsekuensi administratif terhadap pelanggaran ketentuan LP2B.


Di antaranya pembatalan izin yang diterbitkan secara melanggar ketentuan LP2B, kewajiban memulihkan lahan ke fungsi semula, penyediaan lahan pengganti dalam kondisi tertentu, serta pembongkaran bangunan atau fasilitas yang dibangun secara ilegal di atas lahan tersebut.


Perubahan fungsi LP2B pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu untuk kepentingan umum atau pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Upaya konfirmasi kepada pemilik maupun pihak manajemen terkait legalitas usaha, status lahan, izin operasional, dan aspek lingkungan belum memperoleh keterangan.


Saat awak media mendatangi lokasi, pihak yang berada di tempat menyebut pemilik sedang tidak berada di lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau manajemen pabrik mengenai kelengkapan perizinan, status penggunaan lahan LP2B, maupun dasar hukum kegiatan operasional pabrik fabrikasi besi tersebut. (Bdg/Ade R)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Alihkan Fungsi Lahan LP2B, Pemilik Fabrikasi Besi di Rawamerta Terancam Sanksi Pidana

Terkini

Iklan