Iklan

terkini

L2PD Minta Kasus Aktivis Karawang Ditangani Objektif & Transparan

Mustapid
23 Agustus 2026, 12:11 WIB Last Updated 2026-08-23T05:11:23Z
Direktur Eksekutif L2PD Edi Hidayat, SH.

KARAWANG — Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) meminta penanganan perkara yang melibatkan aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang dilakukan secara objektif, transparan, dan berimbang. L2PD menilai rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh, termasuk aktivitas investigasi lingkungan terkait dugaan limbah B3 di wilayah Parungmulya.


Direktur Eksekutif L2PD Edi Hidayat, SH., menyampaikan sikap tersebut menyikapi pemberitaan mengenai Ade Gepeng, Ketua KPLHI, yang dilaporkan ke kepolisian setelah melakukan aktivitas yang dikaitkan dengan investigasi dugaan keberadaan limbah B3 di Parungmulya, Karawang.


Edi menegaskan L2PD tidak berada pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.


Namun, L2PD meminta konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan Ade Gepeng serta dugaan limbah yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut tetap diperiksa.


“L2PD tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujar Edi.


Menurut Edi, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap aktivis dan substansi dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian dalam aktivitas investigasi lingkungan.


L2PD mendorong pemeriksaan secara ilmiah untuk memastikan material yang diduga limbah tersebut benar termasuk limbah B3 atau tidak. Pemeriksaan juga dinilai perlu menelusuri sumber material, pihak yang menguasai atau menghasilkan, serta pengelolaan dan kemungkinan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.


L2PD juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Edi menyebut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar penting yang perlu menjadi pertimbangan.


Selain itu, L2PD menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang disebut memberikan penegasan mengenai perlindungan terhadap partisipasi publik dalam perjuangan lingkungan hidup.


Meski demikian, Edi menegaskan perlindungan terhadap pejuang lingkungan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan.


Sebaliknya, apabila suatu proses hukum berkaitan dengan dugaan pembalasan terhadap aktivitas perlindungan lingkungan, aspek perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan juga dinilai perlu diperhatikan.


L2PD meminta persoalan dugaan limbah B3 tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memasuki suatu lokasi atau siapa yang membuat laporan.


Menurut Edi, substansi yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan. Untuk itu, instansi berwenang didorong melakukan pemeriksaan lokasi, identifikasi material, pengambilan sampel sesuai prosedur, pengujian laboratorium, hingga penelusuran sumber limbah.


Pemeriksaan juga dapat mencakup dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah apabila diperlukan.


“Kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan limbah B3 atau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata benar ditemukan limbah B3 dan terdapat pelanggaran, maka negara juga wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.


L2PD juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kriminalisasi dalam perkara tersebut.


Edi menyebut kriminalisasi merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, kronologi, hubungan sebab-akibat, dan proses hukum yang berlangsung.


L2PD memilih menggunakan istilah dugaan potensi pembalasan terhadap aktivitas lingkungan yang masih harus diuji melalui fakta dan proses hukum.


“Kita tidak boleh menghakimi aparat, tetapi aparat juga harus memastikan proses penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat,” ujarnya.


Menurut L2PD, pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan anggapan bahwa aktivis lingkungan berada di luar hukum ataupun setiap laporan pidana otomatis merupakan bentuk kriminalisasi.


Edi menegaskan penanganan perkara tersebut harus berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berjalan dua arah.


Apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Di sisi lain, apabila terdapat pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang melanggar ketentuan, penegakan hukum lingkungan juga harus dilakukan.


L2PD juga meminta mekanisme perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dijalankan apabila terdapat indikasi proses hukum digunakan sebagai bentuk pembalasan terhadap perjuangan lingkungan.


L2PD berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan menangani persoalan tersebut secara transparan serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.


Edi menilai posisi Karawang sebagai kawasan industri strategis membuat persoalan lingkungan perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar konflik antara aktivis dengan pemilik lahan atau perusahaan.


“Karawang adalah daerah industri. Pertumbuhan investasi dan pembangunan harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan,” tuturnya.


L2PD menyatakan siap mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui pendekatan hukum, ilmiah, dan partisipatif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan perlindungan lingkungan hidup.


“Yang kami perjuangkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti dan kepentingan lingkungan hidup masyarakat Karawang,” pungkas Edi Hidayat, SH. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • L2PD Minta Kasus Aktivis Karawang Ditangani Objektif & Transparan

Terkini

Iklan