![]() |
| Limbah sekam bakar yang diduga berasal dari pabrik di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang, menimbun lahan Perhutani yang digarap oleh warga, Sabtu (22/8/2026). |
KARAWANG — Aktivitas pembuangan limbah sekam bakar yang diduga berasal dari salah satu perusahaan di kawasan industri kembali dikeluhkan warga Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Material sekam bakar menimbun lahan garapan milik Perhutani yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam.
Seorang penggarap lahan, Warsih, mengaku kebun yang menjadi sumber penghidupannya kini tertutup material sekam. Sejumlah tanaman seperti pisang, jeruk, dan tanaman buah lainnya disebut terdampak akibat material yang diduga dibuang secara rutin.
“Biasanya kami menerima hasil dari penjualan buah-buahan di kebun ini. Ada pohon pisang, jeruk yang biasa berbuah, tapi saat ini tertimbun dengan longsoran sekam,” ujar Warsih saat ditemui jurnalis Nuansa Metro, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Warsih, selain kehilangan hasil kebun, hingga kini belum ada penyelesaian atas kerugian yang dialaminya. Ia menyebut seseorang yang dipanggil Pak R sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab dan datang ke rumah, tetapi belum terealisasi.
“Pak R hanya berjanji akan bertanggung jawab dan akan datang ke rumah, sampai hari ini tidak ada itikad baik,” katanya.
Di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah sekam, terlihat tumpukan material dalam jumlah besar. Material tersebut tampak menumpuk tinggi dan mengalir ke area sekitar.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan aktivitas pengangkutan dan pembuangan sekam berlangsung rutin. Menurut keterangannya, sekitar tiga hingga tujuh dump truck dapat datang dalam sehari untuk membongkar material.
“Kalau setiap hari, hampir tiga truk yang membuang dan membongkar di sini, bahkan kalau ramai bisa tujuh rit,” ujar pekerja tersebut.
Pekerja itu mengaku hanya sebagai tenaga harian yang bertugas menurunkan dan mengangkut sekam dari karung. Ia juga menyebut aktivitas pembuangan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Keterangan mengenai pihak yang mengelola lokasi pembuangan juga muncul dari pekerja tersebut. Namun, informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut dan instansi berwenang.
Warga hingga kini mempertanyakan status izin lokasi pembuangan limbah sekam tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan lingkungan dan penggunaan lahan milik Perhutani.
Warsih meminta Dinas Lingkungan Hidup, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan asal limbah, legalitas aktivitas pembuangan, serta dampaknya terhadap lahan dan lingkungan.
“Kami meminta agar instansi terkait segera memeriksa apakah aktivitas ini sesuai aturan. Dan kerugian yang kami alami, harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Warsih.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan yang disebut sebagai sumber limbah maupun pihak yang diduga mengelola lokasi pembuangan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan kerusakan lahan tersebut.
Kepastian mengenai asal limbah, izin pembuangan, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (*)
