Iklan

terkini

LPKSM LINKAR Soroti Rencana Konsumen Listrik Gempol Nusa Gugat PLN UPT 3 Karawang

Mustapid
21 Agustus 2026, 13:47 WIB Last Updated 2026-08-21T06:47:31Z
Kantor PLN UP3 Karawang.

KARAWANG — Keluhan tegangan listrik rendah di Dusun Gempol Nusa, Desa Tanjungpura, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR. Tegangan listrik yang dikeluhkan pelanggan hanya sekitar 148 volt dan kondisi tersebut diklaim telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Rendahnya tegangan listrik tersebut termasuk mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi berdampak pada kinerja dan kondisi sejumlah peralatan elektronik maupun perlengkapan rumah tangga milik pelanggan.


Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy M, mengatakan sedang memikirkan sejumlah rencana pelanggan menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan secara class action terhadap PLN.


Menurut Eddy, permasalahan tegangan listrik rendah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis jaringan, tetapi juga mencakup hak konsumen untuk memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kalau dalam transaksi atau perjanjian jual beli tenaga listrik pelanggan mendapatkan pelayanan dengan daya dan tegangan sesuai ketentuan, namun faktanya tegangan yang diterima hanya sekitar 148 volt, tentu ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Eddy.


Ia mengatakan pelanggan tetap memiliki kewajiban membayar tagihan listrik, sehingga kualitas layanan yang diterima perlu sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku. Namun, ia menekankan perlunya pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi tegangan listrik di wilayah tersebut.


“Jangan sampai konsumen terus membayar tagihan, tetapi kualitas jasa yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Apalagi kalau kondisi tersebut berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian bagi konsumen,” katanya.


Eddy menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan. Dalam ketentuan tersebut, konsumen memiliki hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa serta memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.


“Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diperjanjikan dengan kondisi nyata yang diterima pelanggan, maka harus ada tanggung jawab,” jelasnya.


LPKSM LINKAR mendorong pengukuran tegangan listrik dilakukan secara resmi dan independen untuk memastikan kondisi sebenarnya. Hasil pengukuran tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah tegangan yang diterima pelanggan berada di luar standar teknis dan pelayanan yang berlaku.


Eddy juga meminta PLN menyalakan jaringan apabila gangguan tegangan ternyata dialami banyak pelanggan di wilayah Gempol Nusa, Tanjungpura.


“Kalau memang terjadi secara massal dan dialami banyak pelanggan, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaringan dan sistem kelistrikan di wilayah Gempol Tanjungpura,” tegas Eddy.


Terkait rencana gugatan class action, Eddy mengatakan termasuk menghormati hak konsumen untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya, pelanggan perlu mengumpulkan data dan bukti sistematis sebelum mengambil langkah tersebut.


Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain hasil pengukuran tegangan listrik, riwayat pengaduan kepada PLN, bukti kerusakan peralatan elektronik jika ada, serta dokumen atau bukti kerugian lainnya.


“Harus ada bukti pengukuran tegangan, riwayat pengaduan, bukti kerusakan peralatan elektronik jika ada, serta bukti kerugian lainnya. Dengan demikian, jika persoalan ini dibawa ke forum penyelesaian peradilan atau pengadilan, dasar tuntutannya menjadi kuat,” tutupnya.


LPKSM LINKAR berharap PLN segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jaringan listrik di Dusun Gempol Nusa dan memberikan kepastian kepada pelanggan mengenai kualitas tegangan listrik yang mereka terima.


Penentuan apakah tegangan listrik sekitar 148 volt merupakan pelanggaran standar teknis tertentu tetap memerlukan verifikasi melalui pengukuran resmi. Faktor seperti titik pengukuran, kondisi jaringan, hasil pemeriksaan teknis, serta standar pelayanan dan ketentuan ketenagalistrikan yang berlaku menjadi dasar penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LPKSM LINKAR Soroti Rencana Konsumen Listrik Gempol Nusa Gugat PLN UPT 3 Karawang

Terkini

Iklan