Iklan

terkini

Pemdes Wadas Lakukan Sidak Pembangunan Tempat Usaha Catering di Depan Kantor Desa, Masalah Izin & Limbah Jadi Sorotan

Mustapid
03 Agustus 2026, 12:30 WIB Last Updated 2026-08-03T05:30:37Z
Perangkat Desa Wadas saat melakukan inspeksi mendadak pembangunan tempat usaha catering yang berlokasi di depan Kantor Desa Wadas, Jumat (31/7/2026).


KARAWANG – Pemerintah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, melalui Kepala Dusun II Ciherang, Haerani, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus pengawasan terhadap pembangunan tempat usaha catering yang berlokasi tepat di depan Kantor Kepala Desa Wadas, Jumat (31/7/2026).


Langkah ini diambil setelah pihak desa menemukan sejumlah ketidakberesan terkait legalitas usaha yang sedang dibangun tersebut. Hingga saat dilakukan pengecekan, pengelola usaha belum melengkapi persyaratan administrasi berupa izin lingkungan dan surat keterangan domisili usaha yang sah.


Berdasarkan keterangan dari pegawai di lokasi, usaha catering tersebut merupakan relokasi atau pindahan dari wilayah Dusun Kalipandan. Namun, perpindahan lokasi tersebut ternyata tidak disertai dengan pemberitahuan maupun koordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Wadas.


Temuan krusial lainnya yang menjadi perhatian utama adalah rencana pengelolaan limbah. Pihak pengelola mengakui berencana menyalurkan pembuangan sisa produksi catering langsung ke saluran drainase atau selokan umum di sekitar lokasi.


Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius bagi lingkungan sekitar. Haerani menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah sembarangan tersebut dilarang keras karena akan merugikan masyarakat luas.


"Kedepannya hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan serta bau yang tidak sedap yang tentu mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar," tegas Haerani di lokasi kejadian.


Selain persoalan limbah, ketiadaan izin operasional menjadi alasan utama pengawasan ketat ini dilakukan. Pemerintah Desa Wadas menekankan setiap pelaku usaha wajib menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di wilayah setempat.


Pihak desa pun telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum beroperasi. Jika tidak dipenuhi, maka pihak desa berhak mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Inspeksi ini juga menjadi bukti keseriusan Pemdes Wadas dalam mengawasi setiap aktivitas pembangunan dan usaha yang berpotensi berdampak langsung pada kepentingan publik, khususnya di area pusat pemerintahan desa.


Kini, pihak desa akan terus memantau perkembangan kelengkapan administrasi dan penanganan limbah usaha catering tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar di masa mendatang. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Wadas Lakukan Sidak Pembangunan Tempat Usaha Catering di Depan Kantor Desa, Masalah Izin & Limbah Jadi Sorotan

Terkini

Iklan