Iklan

terkini

PPDI Karawang Tegaskan Raperda Desa Tak Boleh Sekadar Administratif, Nasib dan Perlindungan Perangkat Desa Dipertaruhkan

Mustapid
23 September 2026, 17:52 WIB Last Updated 2026-09-23T10:57:56Z

 

Foto : Aspirasi PPDI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026). 


Karawang | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Kabupaten Karawang mulai memasuki fase penting. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Aspirasi itu disampaikan PPDI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026). 


Pembahasan turut melibatkan unsur Forum BPD dan BUMDesa sebagai bagian dari proses penyusunan payung hukum baru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.


Ketua PPDI Kabupaten Karawang, H. Ramli Gozali, SE., menegaskan bahwa Raperda Desa harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan pengabdian aparatur desa.


Menurut Ramli, perangkat desa merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. 


Karena itu, regulasi yang mengatur desa semestinya tidak hanya berbicara mengenai struktur, kewenangan dan prosedur administratif, tetapi juga menyentuh aspek status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan serta masa depan perangkat desa.


“Kami berharap Raperda ini tidak sekadar instrumen regulasi, melainkan mampu memberi kepastian, kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi seluruh perangkat desa,” ujar Ramli.

 

Status Perangkat Desa Jadi Sorotan


Salah satu persoalan yang kembali menjadi sorotan PPDI adalah belum adanya kepastian mengenai status kepegawaian perangkat desa.


PPDI mendorong agar Raperda mengakomodasi pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.


Bagi PPDI, kepastian status bukan semata persoalan administrasi. Kejelasan tersebut dinilai berkaitan erat dengan profesionalisme, perlindungan hukum dan keberlanjutan pengabdian perangkat desa.


“Perangkat desa harus memiliki kepastian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” menjadi salah satu substansi yang ditekankan dalam aspirasi PPDI.


Selain persoalan status kepegawaian, PPDI juga mengusulkan penguatan mekanisme persetujuan Bupati dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.


Enam Aspirasi Strategis PPDI


Dalam forum tersebut, PPDI menyampaikan enam poin utama yang diharapkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan Pansus dalam menyusun Raperda.


Pertama, status kepegawaian. PPDI mengusulkan pemberian NIPD bagi perangkat desa serta penguatan mekanisme persetujuan Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.


Kedua, kesejahteraan. PPDI meminta adanya pengaturan mengenai tunjangan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 serta kenaikan pendapatan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, penataan organisasi pemerintahan desa. PPDI mengusulkan penyesuaian jumlah Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2024, termasuk masing-masing tiga orang bagi desa berstatus mandiri sebagaimana aspirasi yang disampaikan dalam forum.


Keempat, jaminan sosial. PPDI meminta agar program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa kembali diberikan sebagai bentuk perlindungan setelah masa pengabdian berakhir.


Kelima, kebijakan usia. PPDI mengusulkan penyesuaian batas usia jabatan Kepala Dusun dengan tetap mempertimbangkan hak asal-usul serta nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.


Keenam, batas wilayah. PPDI mendorong adanya ketentuan yang lebih terukur mengenai ambang batas jumlah RT dan RW sebagai dasar pembentukan wilayah dusun.


Jangan Sampai Raperda Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas


Enam aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemerintahan desa tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi maupun tata kelola administratif. 


Di balik regulasi desa terdapat ribuan aparatur yang setiap hari menjalankan pelayanan pemerintahan dan berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.


Karena itu, PPDI berharap pembahasan Raperda tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan regulasi daerah, tetapi benar-benar menghasilkan aturan yang memiliki dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan aparatur.


Pansus Raperda Desa DPRD Kabupaten Karawang kini memiliki pekerjaan penting untuk memilah, mengkaji dan mengakomodasi berbagai aspirasi tersebut sesuai kewenangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sebab, ketika sebuah Perda mengatur masa depan pemerintahan desa, yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan administrasi. 


Kepastian hukum, kualitas pelayanan publik dan nasib aparatur desa juga menjadi bagian yang tidak boleh luput dari pembahasan.


PPDI pun berharap seluruh usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan utama sebelum Raperda tentang Desa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. (Ndah)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPDI Karawang Tegaskan Raperda Desa Tak Boleh Sekadar Administratif, Nasib dan Perlindungan Perangkat Desa Dipertaruhkan

Terkini

Iklan