![]() |
| Ilustrasi Ai. |
KARAWANG — Seorang anak di bawah umur bernama Bunga (disamarkan, red), warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh beberapa orang pria. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Karawang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat yang juga keluarga korban, keempat terduga pelaku diketahui berinisial R, O, H, dan satu orang lainnya. Seluruhnya disebut-sebut berdomisili di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Peristiwa bermula ketika korban berpamitan untuk bertemu dengan R, yang diklaim sebagai kekasihnya, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah, lalu pada pukul 21.00 WIB dijemput di sebuah lokasi berjarak sekitar 200 meter dari kediamannya.
"Diajak berkeliling ke arah Walahar, dan akhirnya dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Klari. Di sanalah para pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap sumber keluarga korban kepada jurnalis Nuansa Metro, Rabu (13/8/2026).
Menurut penuturan keluarga korban, di dalam kamar kos tersebut, R membuka paksa pakaian dalam korban dan melakukan persetubuhan. Setelah R keluar kamar, masuk pelaku O yang melakukan hal serupa dengan disertai pemaksaan meskipun korban berusaha menolak.
"Kemudian inisial H yang tinggal di kosan itu masuk, tidak melakukan persetubuhan, hanya menciumi korban. Sedangkan satu orang lainnya hanya menunggu di luar tanpa ikut melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah sekitar 24 jam sejak dijemput, korban akhirnya diantar kembali ke titik awal penjemputan tidak jauh dari rumahnya. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengambil langkah hukum.
Didampingi tokoh masyarakat setempat, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Karawang. Laporan tersebut diajukan sebagai upaya menuntut keadilan serta mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa anak mereka.
Keluarga dan warga berharap pihak kepolisian segera mengungkap seluruh fakta, menangkap para terduga pelaku, dan memproses mereka secara hukum. Ternyata, perbuatan serupa juga pernah dicoba oleh R terhadap tetangga korban yang merupakan mantan kekasihnya, namun saat itu gagal karena sempat terungkap dan digagalkan warga.
Masyarakat meminta proses hukum berjalan transparan dan apabila para pelaku terbukti bersalah, mereka dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada kepolisian masih terus dilakukan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
