Iklan

terkini

BPK Temukan Kekurangan Volume pada 408 Paket Rutilahu Karawang, Kelebihan Bayar Mencapai Rp1.008.782.747,84

Mustapid
22 September 2026, 11:47 WIB Last Updated 2026-09-22T04:57:02Z
Salah satu proyek rehabilitasi di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

KARAWANG – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 408 paket Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Karawang yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.008.782.747,84.


Temuan BPK itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap 889 unit Rutilahu yang tersebar dalam 408 paket pekerjaan.


BPK memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap Surat Perintah Kerja (SPK), melakukan pemeriksaan lapangan pada 15, 16, 17, 20, 21 dan 25 Oktober 2025, serta melakukan konfirmasi kepada penyedia bersama Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 Desember 2025.


Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan Rutilahu. Di antaranya meliputi pekerjaan urugan pasir, pasangan bata ringan, pasangan pipa floordrain, serta pipa septictank.


Dari 408 paket yang diperiksa, sebanyak 387 paket berada pada Bidang Perumahan dengan cakupan 836 unit rumah. BPK menghitung nilai kekurangan volume pada kelompok pekerjaan tersebut mencapai Rp936.502.246,78.


Sementara itu, 21 paket lainnya berada pada Bidang Permukiman dengan cakupan 53 unit rumah. Nilai kekurangan volume pekerjaan pada kelompok tersebut tercatat sebesar Rp72.280.501,06.


Jika digabungkan, kekurangan volume pada 408 paket Rutilahu tersebut mencapai Rp1.008.782.747,84. BPK menyatakan nilai kekurangan volume tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan jumlah yang sama.


Sebagian kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti penyedia melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp326.644.468,37. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp682.138.279,47 yang belum ditindaklanjuti.


BPK merekomendasikan penguatan pengawasan pelaksanaan kegiatan, optimalisasi pengendalian kontrak, pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK, serta pemrosesan sisa kelebihan pembayaran sesuai ketentuan. 


Plt Kepala DPRKP saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPK Temukan Kekurangan Volume pada 408 Paket Rutilahu Karawang, Kelebihan Bayar Mencapai Rp1.008.782.747,84

Terkini

Iklan