![]() |
| Surat perintah penghentian kegiatan galian di Cikampek Utara. |
KARAWANG – Pemerintah Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menerbitkan surat penghentian aktivitas galian tanah di area sempadan tanggul Saluran Induk Tarum Timur, Ruas B.Tt. 12 hingga B.Tt. 14, Senin (21/9/2026).
Surat bernomor 600.4.2.1/052/Ds/2026 tersebut ditujukan kepada Asep Karya alias Buluk.
Pemdes Cikampek Utara meminta seluruh aktivitas pengerukan, pengambilan, dan penggalian tanah di kawasan tersebut dihentikan.
Penerbitan surat itu dilakukan setelah Pemdes menerima surat dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Nomor SD1117/GM3.DOP/UW/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan dukungan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) menyusul adanya kegiatan pengerukan dan pengambilan tanah menggunakan alat berat.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, Pemdes Cikampek Utara meminta pihak yang melakukan kegiatan tersebut menghentikan seluruh aktivitas di area sempadan tanggul. Penggunaan alat berat, termasuk excavator, juga diminta dihentikan.
Pemdes juga meminta kondisi lokasi dikembalikan seperti semula. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan terhadap infrastruktur tanggul serta menjaga keamanan dan fungsi jaringan pengairan di kawasan Saluran Induk Tarum Timur.
Surat penghentian kegiatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas surat dari PJT II terkait pengamanan aset BMN. Pemdes menyatakan langkah itu diperlukan karena area yang digunakan untuk kegiatan pengerukan berada di kawasan sempadan tanggul.
Pemerintah desa menegaskan aktivitas penggalian tidak boleh mengganggu keberadaan maupun fungsi infrastruktur pengairan. Penggunaan alat berat di sekitar tanggul juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kondisi fisik infrastruktur.
Pemdes Cikampek Utara berharap pihak yang menerima surat tersebut segera mematuhi instruksi penghentian kegiatan. Selain menghentikan aktivitas, kondisi lokasi juga diminta dipulihkan agar tidak menimbulkan persoalan terhadap aset dan infrastruktur pengairan.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, Pemerintah Desa Cikampek Utara menyatakan dukungannya terhadap upaya pengamanan aset BMN dan perlindungan infrastruktur Saluran Induk Tarum Timur. (*)
