![]() |
| Ferryanto, SH., MH. |
KARAWANG — Penasihat hukum Kang Hoerudin (KHD) membantah keras narasi yang mengaitkan kliennya dengan “penyekapan balita” dalam laporan yang dibuat Ginanjar. FENCO Lawyers menegaskan KHD telah memenuhi pemeriksaan penyelidik dan siap menghadapi proses hukum, sekaligus memperingatkan pihak yang dinilai menggiring opini publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan A. Ferryanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum FENCO Lawyers (Ferryanto & Co. Advocates & Counsellors at Law). Menurut Ferryanto, KHD telah datang memenuhi proses klarifikasi dan menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa kepada penyelidik.
“Kami hadir, kami kooperatif, kami siap diuji secara hukum. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membangun kesan seolah-olah klien kami menghindari proses hukum,” tegas Ferryanto dalam pernyataan tertulisnya.
Ferryanto mempersoalkan narasi yang menurutnya telah menggeser pokok persoalan. Ia mengatakan KHD mendatangi Ginanjar untuk meminta pertanggungjawaban terkait hak dan aset milik kliennya, termasuk BPKB kendaraan yang menurut keterangan dan bukti yang dimiliki pihaknya telah diagunkan kepada pihak leasing.
Selain BPKB, kuasa hukum KHD menyebut terdapat empat SHM milik kliennya yang menurut keterangan dan bukti yang mereka miliki juga telah dijaminkan kepada pihak ketiga. Atas persoalan tersebut, FENCO Lawyers menyatakan telah menempuh jalur hukum melalui laporan polisi yang prosesnya masih berjalan.
Sorotan utama kuasa hukum kemudian diarahkan pada penggunaan istilah “penyekapan balita”. Ferryanto mempertanyakan dasar penggunaan stigma tersebut apabila laporan Ginanjar dikaitkan dengan Pasal 448 KUHP.
Menurutnya, Pasal 448 KUHP mengatur pemaksaan dengan unsur tertentu, sedangkan perampasan kemerdekaan orang antara lain diatur dalam Pasal 446 KUHP.
“Kami pertanyakan: jika yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 448 KUHP, atas dasar apa kemudian ruang publik dibawa pada stigma seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan ‘penyekapan balita’?” kata Ferryanto.
Ferryanto menegaskan laporan maupun proses penyelidikan belum dapat disamakan dengan pembuktian kesalahan seseorang. “Laporan adalah laporan. Penyelidikan adalah penyelidikan. Pembuktian adalah pembuktian.
Putusan pengadilan adalah putusan pengadilan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu kesimpulan yang merugikan nama baik seseorang,” ujarnya.
FENCO Lawyers menyatakan menghormati kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, pihaknya meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap membedakan antara dugaan, laporan, proses penyelidikan, dan fakta hukum yang telah terbukti. Kuasa hukum juga menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
Kuasa hukum KHD juga memperingatkan pihak yang dinilai terus menggiring opini agar menghentikan narasi yang disebut mendistorsi fakta.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta perlakuan yang adil,” tegas Ferryanto.
FENCO Lawyers menyatakan akan mendokumentasikan dan mengkaji setiap pemberitaan, unggahan, video maupun informasi elektronik terkait perkara tersebut serta mengambil langkah hukum apabila berdasarkan bukti ditemukan unsur pelanggaran. (*)
