Iklan

terkini

Komplotan Begal Diungkap Polresta Karawang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Mustapid
18 September 2026, 17:40 WIB Last Updated 2026-09-18T10:40:27Z
Konferenai pers Polresta Karawang terkait pengungkapan kasus begal.


KARAWANG — Polisi membongkar komplotan begal bersenjata tajam yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua pelaku utama berinisial APP dan SC berhasil ditangkap, sementara tiga anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.


Pengungkapan kasus begal Karawang tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, Jumat (18/9/2026). Penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 September 2026 dari Tarwan, seorang buruh harian lepas yang menjadi korban.


“Kami telah menangkap pelaku begal berdasarkan laporan kepolisian pada 16 September 2026. Identitas dua pelaku yang kami amankan berinisial APP dan SC,” ujar Mario.


Mario menjelaskan, komplotan tersebut beranggotakan lima orang. Dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat penyergapan, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.


Salah satu aksi komplotan terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Saat itu, korban disebut dibuntuti empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.


Para pelaku kemudian memepet dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat korban tersungkur, salah satu pelaku yang dibonceng disebut menodongkan golok sebelum membawa kabur sepeda motor korban.


“Saat korban tersungkur, pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban, lalu membawa lari sepeda motor milik korban,” ungkap Mario.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. 


Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, komplotan tersebut disebut telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Karawang, mulai kawasan Cilamaya, Jalan Baru Karawang Kota, hingga pematang sawah Leuwi Seureuh.


Saat proses penangkapan, petugas disebut memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melawan. Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komplotan Begal Diungkap Polresta Karawang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Terkini

Iklan