Iklan

terkini

19 Tahun Berlalu, Jejak Empat LPKSM Warnai Sejarah Terbentuknya BPSK Karawang

Mustapid
21 September 2026, 11:06 WIB Last Updated 2026-09-21T04:16:01Z


KARAWANG — Sembilan belas tahun berlalu, tetapi jejak awal gerakan perlindungan konsumen di Kabupaten Karawang masih tersimpan dalam sebuah dokumentasi penting. Pada 26 Agustus 2007, empat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dilantik dalam rangkaian sosialisasi perlindungan konsumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Keempat LPKSM tersebut yakni LPKSM LINKAR, PADI EMAS, KARYA BAKHTI, dan MITRA KEPEPRABANAN. Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Singaperbangsa Lantai 3, Pemda Karawang, dan menjadi salah satu catatan dalam perjalanan gerakan perlindungan konsumen di daerah tersebut.


Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy M, mengatakan momentum 26 Agustus 2007 tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Menurutnya, pelantikan empat LPKSM saat itu menjadi bagian dari perjalanan awal penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen di Karawang.


“Momentum 26 Agustus 2007 itu menjadi bagian dari sejarah perjalanan perlindungan konsumen di Karawang. Saat itu empat LPKSM dilantik sekaligus dilakukan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen,” ujar Eddy.


Berdasarkan dokumentasi kegiatan yang masih tersimpan, prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Kesbangpol Karawang, Des. Hartoyo, yang mewakili Bupati Karawang saat itu, Drs. Dadang S. Muchtar. Momentum tersebut menjadi bagian dari dinamika gerakan perlindungan konsumen yang kemudian berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.


Dalam perjalanan berikutnya, Kabupaten Karawang memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. 


Perkembangan tersebut menunjukkan semakin kuatnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian persoalan konsumen.


Jejak empat LPKSM pada 2007 karena itu tidak hanya berkaitan dengan keberadaan organisasi masyarakat. Lembaga perlindungan konsumen memiliki ruang untuk memberikan edukasi, menerima pengaduan, melakukan advokasi, serta mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan barang maupun jasa.


Kini, 19 tahun setelah momentum tersebut, persoalan konsumen semakin kompleks. Sengketa tidak lagi hanya berkutat pada transaksi konvensional, tetapi juga menyentuh sektor perumahan, pembiayaan, jasa keuangan, kelistrikan, perdagangan hingga layanan digital.


Perubahan persoalan tersebut membuat kebutuhan terhadap edukasi, pengaduan, pendampingan, dan penyelesaian sengketa konsumen tetap menjadi bagian penting. 


Dokumentasi 26 Agustus 2007 pun menjadi pengingat bahwa gerakan perlindungan konsumen di Karawang memiliki perjalanan panjang, dari inisiatif masyarakat hingga berkembangnya kebutuhan terhadap kelembagaan penyelesaian sengketa.


26 Agustus 2007–26 Agustus 2026: 19 Tahun Perjalanan Perlindungan Konsumen Karawang.


Dokumentasi: Pelantikan LPKSM dan Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Aula Gedung Singaperbangsa, Pemda Karawang, 26 Agustus 2007. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 19 Tahun Berlalu, Jejak Empat LPKSM Warnai Sejarah Terbentuknya BPSK Karawang

Terkini

Iklan