![]() |
| Papan informasi proyek rehabilitasi SDN Panyingkiran IV Kecamatan Rawamerta. |
KARAWANG – Pelaksana proyek rehabilitasi SDN Panyingkiran IV, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja. Pelaksana menyebut persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan bukan keterlambatan pembayaran hingga dua pekan.
Koordinator lapangan proyek, Fahmi Muhammad, mengatakan persoalan pembayaran upah pekerja tersebut merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, pembayaran memang mengalami keterlambatan, tetapi hanya sekitar satu hingga dua hari dari jadwal yang telah ditentukan.
“Hanya mis komunikasi saja sih kang,” ujar Fahmi, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, muncul informasi bahwa sejumlah pekerja pada proyek rehabilitasi SDN Panyingkiran IV terlambat menerima upah hingga dua pekan. Informasi tersebut kemudian dibantah oleh pihak pelaksana proyek.
Fahmi menjelaskan, keterlambatan pembayaran upah terjadi karena adanya prosedur internal perusahaan. Pengajuan pembayaran harus melalui sejumlah tahapan sebelum dana diterima oleh para pekerja.
“Memang ada keterlambatan satu atau dua hari, karena SOP perusahaan ada proses dari pengajuan hingga pembayaran,” kata Fahmi.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak berlangsung selama dua pekan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Menurut Fahmi, pembayaran tetap dilakukan setelah seluruh proses administrasi perusahaan selesai.
Selain menjelaskan persoalan pembayaran upah, Fahmi juga menyampaikan bahwa pelaksana proyek rehabilitasi SDN Panyingkiran IV melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja.
“Kami mempekerjakan warga lokal,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak pelaksana untuk meluruskan informasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Panyingkiran IV, khususnya mengenai pembayaran upah pekerja yang sebelumnya menjadi perhatian. (*)
