Iklan

terkini

Tanah Urukan TPU Pasirela Diduga Tidak Bayar Pajak MBLB, Ketua KMG: Jangan Dibayar!

Mustapid
08 September 2026, 15:33 WIB Last Updated 2026-09-08T10:28:43Z
Imron Rosadi.


KARAWANG – Proyek pengurukan TPU Pasirela di Dusun Pasirela, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, disorot setelah material tanah yang digunakan diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak berizin resmi. Tanah urug tersebut juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek pengurukan TPU Pasirela. Menurutnya, aspek legalitas galian dan kewajiban pajak perlu diperiksa sebelum proyek tersebut dibayarkan.


“Saya curiga kalau tanah yang digunakan untuk arugan TPU Pasirela tidak bayar pajak MBLB,” ujar Imron.


Imron menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh prosedur pengadaan dan pelaksanaan proyek telah dipenuhi oleh kontraktor. Pemeriksaan, kata dia, juga harus mencakup asal material tanah yang digunakan untuk menguruk area TPU Pasirela.


Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak melakukan pembayaran kepada kontraktor sebelum memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Termasuk memastikan material tanah yang digunakan memiliki legalitas serta kewajiban pajaknya telah dipenuhi.


Menurut Imron, persoalan legalitas sumber tanah dan pembayaran pajak tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proyek. Ia menegaskan material tanah tetap memiliki kewajiban pajak apabila memenuhi ketentuan perpajakan, meskipun sumber tanah tersebut diduga berasal dari galian yang tidak berizin.


“Walau misalkan galian tanah yang digunakan untuk mengarug TPU Pasirela itu tidak berizin, tapi tanah yang digunakan itu tetap harus dibayar pajaknya,” tegas Imron.


Imron juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila Pemerintah Kabupaten Karawang tetap melakukan pembayaran tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas material dan pemenuhan kewajiban pajaknya.


Sorotan tersebut kini menempatkan proyek pengurukan TPU Pasirela pada aspek transparansi dan kepatuhan administrasi. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari kontraktor pelaksana maupun Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai asal material tanah, legalitas galian, serta status pembayaran pajak atas tanah urug yang digunakan. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanah Urukan TPU Pasirela Diduga Tidak Bayar Pajak MBLB, Ketua KMG: Jangan Dibayar!

Terkini

Iklan