![]() |
| Anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P. saat memberikan arahan kepada warga perumahan di Desa Klari, Jumat (23/10/2026). |
KARAWANG – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P. Ia berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) agar lingkungan perumahan dapat mengakses program pembangunan pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Suci dalam sosialisasi kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman di pendopo rumahnya, Jalan Trisakti Kopo Wetan, Desa Klari, Jumat (23/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Desa Klari, para ketua RT dan RW, pengurus lingkungan, serta perwakilan paguyuban perumahan.
Suci menjelaskan, sejumlah lingkungan perumahan belum dapat mengakses program infrastruktur Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk program aspirasi DPRD, karena proses serah terima PSU belum diselesaikan. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan bersama para perwakilan perumahan.
“Perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah sebelum penyerahan Fasos Fasum. Namun permasalahan tersebut bukan berarti tidak ada solusi, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya,” ungkap Suci.
Menurut Suci, kendala penyerahan PSU di sejumlah perumahan beragam. Salah satunya berkaitan dengan pengembang yang belum menyerahkan fasilitas kepada pemerintah daerah, bahkan ada yang keberadaannya tidak diketahui.
“Beberapa pengembang tidak mau menyerahkan Fasos Fasumnya kepada pemerintah, ada juga yang menghilang entah ke mana,” ujarnya.
Sementara itu, Agung dari Bidang PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang menjelaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Apabila pengembang sudah menelantarkan perumahan atau tidak lagi diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah agar fasilitas tersebut dapat diambil alih.
"Apabila perumahan sudah ditelantarkan oleh pengembang atau pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa dilakukan mandiri oleh warga perumahan tersebut untuk mengajukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa mengambil alih," ungkapnya.
Dalam pembahasan bersama Dinas PRKP, Suci juga menyebut adanya alokasi penyelesaian fasos dan fasum sebanyak 50 per tahun. Namun, rincian mengenai bentuk alokasi, mekanisme pelaksanaan, serta jumlah perumahan yang dapat ditangani masih perlu diperjelas kepada dinas terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Suci turut menyinggung sosialisasi yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perbaikan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut perlu mencakup administrasi bantuan bagi lingkungan perumahan agar prosesnya memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan sejumlah perumahan di Desa Klari, antara lain Klari Indah Permai, Klari Indah Permata, Grand Samara, Bumi Cemara, Klari Regency, BCL, GPI, GPR, Kartika Residence, Glas House, KIP 2, KRR, Arafah, Madani, Griya Athaya, Calista, dan Khalisa. Suci menyatakan akan mengawal aspirasi warga serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan penyerahan PSU dapat diselesaikan secara bertahap. (*)
