Aksi Nekat Pencuri di Jalan Raya Belltok, Gelang Dirampas, Korban Tewas di Tempat
Karawangsatu.com - Pamekasan | Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku, UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah melarikan diri usai aksi nekatnya pada Rabu (7/1/2026) siang.
Kasus bermula ketika korban, M (27), mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya.
“Pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban,” kata Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.
Aksi perampasan tersebut membuat korban kehilangan kendali, hingga terjatuh menabrak tiang kanopi sebuah toko. Satu orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan satu lainnya luka ringan.
Usai merampas gelang, pelaku sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, dalam pelariannya, UA terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pickup dan akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta plat nomor kendaraan.
AKP Doni Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kapolres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika menghadapi tindak kriminal. “Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
• Rls/NP

Post a Comment