Gugatan Praperadilan Erwin Gagal, Kejari Bandung Dinilai Berjalan Sesuai Hukum
Karawangsatu.com - Bandung | Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Dalam amar putusannya, Agus menyatakan seluruh permohonan praperadilan Erwin ditolak.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus.
Erwin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, hakim menilai proses penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut Kejari Bandung telah memeriksa empat saksi dan satu ahli, melakukan penggeledahan, serta mengamankan 15 barang bukti.
Selain itu, ekspos yang digelar Kejari pada 9 Desember 2025 menyimpulkan adanya bukti permulaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Erwin dan seorang pejabat lainnya, Rendiana Awangga.
Hakim menegaskan penetapan tersangka telah memenuhi kriteria minimal dua alat bukti dan memiliki dasar hukum yang sah, sehingga menegaskan legalitas tindakan Kejari Bandung.
Putusan ini menutup peluang Erwin untuk membatalkan status tersangka melalui jalur praperadilan, sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan dalam melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
• NP

Post a Comment